Eksepsi ​Ditolak, Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan Siap Ungkap Aktor Utamanya

Eksepsi ​Ditolak, Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan Siap Ungkap Aktor Utamanya Ilustrasi. (freepik).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Muhammad Fariz Nurhidayat oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) terdakwa korupsi Pasar Manggisan menegaskan akan mengungkap fakta baru kasus tersebut dalam persidangan yang akan datang. Ini dikatakan Fariz pasca eksepsinya ditolak oleh majelis hakim. 

Kuasa Hukum Muhammad Fariz Nurhidayat, Zainal Abidin menerangkan bahwa pada persidangan yang akan datang akan ada kejuta. Yakni terdakwa akan membuka fakta baru yang sebenar-benarnya, yang semua sudah dituliskan dalam eksepsi yang akan diajukan dalam persidangan.

"Kami akan membuka semuanya, termasuk fakta baru untuk membuka tabir. Tapi pasalnya, semua itu sudah diajukan dalam eksepsi. Meskipun eksepsinya sudah ditolak oleh JPU, kami akan tetap membuka fakta barunya," ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (22/6/2020).

Lebih lanjut, Abidin menjelaskan, dalam persidangan nantinya, Fariz (terdakwa) akan menyampaikan semuanya di hadapan hukum. Fakta yang baru banyak sekali, termasuk terkait aktor utama dalam kasus ini yang belum tersentuh.

"Fariz akan membuka semuanya supaya hukum ini benar-benar bisa ditegakkan dan fakta barunya, yakni akan membuka aktor utama dan orang yang ada dalam rapat. Di mana sampai saat ini belum disentuh," imbuhnya.

Abidin menyampaikan, kliennya selama ini hanya sebagai karyawan biasa yang diperintahkan untuk menggarap proyek pasar tersebut. Tetapi, menurutnya masih banyak orang lain yang punya peran lebih dan tidak tersentuh.

"Klien saya ini kan hanya karyawan biasa yang diperintah oleh atasannya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda putusan sela yang dilakukan oleh majelis hakim. Dalam persidangan yang akan datang itu, terdakwa Fariz diperbolehkan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya secara daring, sedangkan terdakwa berada di Lapas Kelas II A Jember. (jbr1/yud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO