Penyebab Rapor Merah BPK, Bupati Hendy Minta PPK Tanggung Jawab Soal Proyek Wasatafel 2020

Penyebab Rapor Merah BPK, Bupati Hendy Minta PPK Tanggung Jawab Soal Proyek Wasatafel 2020 Bupati Hendy mengumpulkan para rekanan pengadaan wastafel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020, di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (27/7).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Proyek pengadaan wastafel program Covid-19 anggaran tahun 2020 di Jember hingga saat ini masih menjadi pembahasan.

Pasalnya, program yang bernilai miliaran rupiah di era bupati sebelumnya itu, menjadi salah satu penyumbang ketidakwajaran dalam LHP BPK RI (predikat Opini Tidak Wajar) tahun 2020. Program tersebut diperuntukkan di sejumlah sekolah di Kabupaten Jember.

Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan

Oleh sebab itu, Bupati mengumpulkan para rekanan pengadaan wastafel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020, di Pendopo Wahyawibawagraha pada Selasa (27/7) untuk mengurai permasalahan yang terjadi kala itu.

Bupati Hendy menyampaikan terdapat pekerjaan yang tanpa disertai SPJ pada tahun anggaran 2020 tersebut sebesar Rp107 miliar, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Oleh karena itu, langkah kami kali ini merupakan salah satu upaya untuk mengurai permasalahan yang sebenarnya terjadi. Para rekanan menyampaikan secara umum, ada 3 permasalahan yang dialaminya di mana semuanya berujung tidak dibayarkannya pekerjaan mereka hingga saat ini," jelas Hendy.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember

Dari hasil pertemuan bersama rekanan pengadaan proyek tersebut, Hendy menyimpulkan ada 3 pokok persoalan, yakni pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir Desember 2020, sudah terperiksa, berkas dokumen lengkap, sudah teropname dan sudah dibuatkan SPJ tapi belum dibayarkan.

Kemudian yang kedua adalah, pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir Desember 2020, sudah terperiksa, berkas dokumen lengkap, sudah teropname, tapi belum dibuatkan SPJ sama sekali dan belum dibayarkan. Dan yang ketiga, pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir Desember 2020, tapi belum terperiksa dan belum teropname, berkas dokumen lengkap, juga belum dibuatkan SPJ dan belum dibayarkan.

Menurut Bupati Hendy, tanggung jawab untuk seluruh pekerjaan di tahun 2020 ada pada Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK). Yakni dengan melakukan inventarisasi serta pencatatan aset. Ia menegaskan kepada seluruh PPK untuk bertanggung jawab secara hukum atas proyek ini, baik secara fisik dan administrasinya.

Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember

"Saya sudah jauh sebelumnya meminta para Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) atas proyek ini untuk membuat tim untuk menyelesaikan permasalahan ini namun sampai saat ini tidak dibuatkan tim," ungkap Hendy.

"ni waktunya untuk melengkapi persyaratan dokumen pertanggungjawaban dari BPK RI sampai terakhir 31 Juli 2021 ini," pungkasnya.

Sementara menurut Tomi, salah satu rekanan yang hingga saat ini masih belum menerima pembayaran dari proyek tersebut menyampaikan, bahwa dirinya merasa kesulitan mengakses dinas terkait.

Baca Juga: Bupati Jember Ajak Warga tak Golput

"Kenapa ini bisa terjadi, yang pertama kami kesulitan karena keterbatasan personel tim dari dinas terkait, terutama tim pemeriksa dan opname. Sebagai contoh pekerjaan kami sudah selesai pada Juli 2020 itu pemeriksaannya di November 2020," ungkap Tomi.

Tomi juga menanyakan nasib dirinya dan juga para rekanan lainnya mengenai kejelasan pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikannya.

“Apakah pengadaan (wastafel) ini bisa terbayarkan, mungkin misal di APBD 2022, yang penting kita dapat kejelasan karena pengadaan ini terkait banyak orang dan nilai yang tidak sedikit,” ucapnya. (yud/eko/ian)

Baca Juga: Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO