PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan melakukan kunjungan ke PT. JAI di Jl. Wonoayu No. 26, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Senin (22/6). Dalam sidak yang dipimpin Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf juga diikuti jajaran Kodim 0819 itu, kapolres memberikan teguran kepada di PT. JAI karena belum menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Boleh tetap mengantor, tetapi dengan syarat perusahaan harus menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah," jelasnya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Menurutnya, protokol kesehatan itu penting untuk mencegah wabah Covid-19 di lingkungan perusahaan. Dalam kesempatan ini, kapolres hanya memberikan teguran kepad PT. JAI. Namun, nantinya bukan tidak mungkin ada ancaman sanksi untuk perusahaan yang bandel tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat kerja.
"Protokol kesehatan yang kita kasih tidak dijalankan atau diterapkan, pasti kita akan sanksi," terangnya.
Rofiq mengimbau kepada pihak perusahan untuk segera menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pihaknya memberikan toleransi kesempatan 5 hari untuk evaluasi kembali.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
"Dan apabila nanti dalam kurun waktu 5 hari tidak ada perbaikan dalam aturan penerapan protokol kesehatan, kami terpaksa akan mengambil tindakan tegas kepada PT. JAI sesuai Undang-Undang. Perlu diketahui bersama, ini berlaku bagi semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan," pungkas kapolres. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News