SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan setiap hari rutin melakukan patroli pengawasan terhadap Pengemudi Ojek Online (Ojol) dengan mendatangi pos-pos atau perkumpulan mereka.
Hal itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dishub Surabaya Terima 64 Laporan Tentang Oknum Jukir yang Lakukan Pelanggaran
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan pedoman pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi yang sudah diatur dalam perwali tersebut terus dioptimalkan. Makanya, setiap hari petugas Dishub selalu menggelar patroli demi memastikan pengemudi dan penumpang mematuhi protokol kesehatan.
Terutama pada larangan beroperasi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran Covid-19 (zona merah) secara lokal yang terdapat pada laman https://lawancovid-19.surabaya.go.id.
“R2 maupun R4 dilarang mengantar dan menjemput penumpang pada jalan atau wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran Covid-19 (zona merah) secara lokal. Jadi, pengemudi harus melihat di laman itu, jika itu zona merah, jangan antar ke sana,” kata Irvan Wahyudrajad di Balai Kota, Rabu (24/6).
Baca Juga: Perhatian! Eri Cahyadi Tegaskan Warga Surabaya Jangan Bayar Parkir Bila Tidak Diberi Karcis
Selain itu, pengemudi angkutan sepeda motor berbasis aplikasi ini suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat. Kemudian wajib menggunakan masker, sarung tangan, menggunakan helm menutup wajah (full face), dan juga jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.
“Untuk penumpang, mereka juga wajib membawa helm secara mandiri, bawa hand sanitizer serta memakai masker. Jangan lupa untuk mengenakan helm full face dan jaket juga,” tegas dia.
Tidak hanya itu, Irvan meminta agar operator pada aplikasi itu secara sistem harus memastikan bahwa kendaraan pengemudi sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Kemudian untuk membatasi penumpang dengan pengemudi, operator juga mengupayakan ada partisi penyekat pengemudi dengan penumpang. Hal itu diberberlakukan bagi kendaraan R2 dan R4.
Baca Juga: Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
“Jadi, diharapkan tidak bersentuhan secara fisik maupun pakaiannya. Itu mengapa harus ada penyekat dan sudah kita sosialisasikan. Mudah-mudahan minggu ini ada beberapa aplikator yang melaunching penggunaan partisi ini,” harapnya.
Oleh karena itu, untuk lebih memaksimalkan tidak adanya kontak fisik antar penumpang dan pengemudi, Irvan meminta agar operator juga dapat mengoptimalkan pembayaran secara non tunai.
“Jadi, ketika mereka melakukan pembayaran non tunai, akan ada diskon. Ini akan menjadi daya tarik orang untuk bertransaksi secara secara online,” ujar Irvan.
Baca Juga: Percepat Pertolongan Kegawatdaruratan, Pemkot Pasuruan Gandeng Ojol
Ia menambahkan, khusus R4, jumlah penumpang juga diatur, yakni harus berkurang 50 persen. Artinya, kursi di samping pengemudi dikosongkan. Lalu tengah dua dan belakang juga dua orang. "Jadi, jumlah mobil yang tiga baris ada lima orang termasuk pengemudi. Semua itu demi melindungi pengemudi maupun penumpang,” pungkasnya. (ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News