GRESIK,BANGSAONLINE.com - Mobil dinas (mobdin) yang digunakan operasional pejabat di lingkup Pemkab Gresik wajib ditempeli stiker amanat Peraturan Bupati (Perbup) No. 22 tahun 2020, tentang tatanan new normal pandemik Covid-19.
Langkah ini sebagai upaya Pemkab Gresik untuk merealisasikan pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Sebelumnya, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto meluncurkan mobil penegak protokol kesehatan di 16 kecamatan yang juga ditempeli stiker serupa.
Kepala Inspektorat Gresik, Edi Hadisiswoyo menjelaskan, penempelan stiker di mobil dinas untuk mendukung target Presiden RI Joko Widodo, agar Jawa Timur menurunkan kasus Covid-19 selama 2 minggu.
Rabu (1/7) pagi, dilakukan pembagian stiker tersebut di gerbang kantor Bupati Gresik. Setiap kendaraan dinas roda 4 yang masuk diberi 3 lembar stiker untuk ditempel di pintu kanan dan kiri mobil, serta kaca bagian belakang.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Selain itu, petugas dari Dinas Kesehatan dibantu Satpol PP Gresik juga memeriksa suhu tubuh pengemudi dan semua penumpangnya dengan thermo gun.
Tiga lembar stiker ini bertuliskan "Melaksanakan Disiplin Protokol Kesehatan adalah Vaksin Covid-19". Stiker tersebut bagian implementasi dari sosialisasi Peraturan Bupati No. 22 tahun 2020, tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19.
Penjabat (Pj) Sekda Gresik yang juga Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik, Nadlif menambahkan, inti sosialisasi tersebut agar masyarakat mau selalu pakai masker, selalu cuci tangan pakai sabun sesering mungkin, dan menjaga jarak lebih dari satu meter.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
"Sesuai perintah Pak Bupati, semua kendaraan dinas plat merah harus berstiker. Paling lambat Kamis (2/7), sudah tertempel semua," terangnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News