SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Maklumat Kapolri Nomor MKS/2/III/2020 tentang larangan berkerumun telah dicabut. Namun, tidak secara otomatis KPU memberlakukan kampanye untuk calon yang maju di Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 secara terbuka. Protokol kesehatan tetap dikedepankan.
Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan kepala daerah, KPU Jatim menyambut baik dan mendukung langkah Kapolri tersebut. Namun demikian, pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI lewat PKPU.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
"Ini bisa menjadi angin segar bagi pelaksanaan pemilihan serentak nasional di era new normal sekarang ini. Mengingat salah satu yang dikhawatirkan banyak pihak adalah rendahnya partisipasi masyarakat. Karena metode kegiatan sosialisasi dan kampanye menjadi sangat terbatas di tengah pandemi ini," tutur Gogot, Kamis (2/7).
Kader Ansor Jatim ini mengaku optimis ke depan bisa melaksanakan berbagai kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah cukup besar.
"Tentu dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Karenanya, pihaknya sudah mengarahkan 19 KPU kabupaten/kota di Jatim untuk tetap menpertahankan anggaran kegiatan tatap muka, launching, deklarasi kampanye damai dengan melibatkan banyak orang," pungkas alumni Universitas Jember (Unej) ini. (mdr/ian)
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News