Coba Settingan Motor, Diumpat, Pengumpat Dikeroyok hingga Babak Belur

Coba Settingan Motor, Diumpat, Pengumpat Dikeroyok hingga Babak Belur Dua pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pengendara jadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa pemuda yang sedang menguji settingan sepeda motornya di jalanan. Akibatnya korban menderita sejumlah luka di wajah dan kepala.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Sumberboto Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Kamis (02/07) malam, sekira pukul 19:30 WIB.

Korban diketahui bernama Haris Bastian (29), warga asal Dusun Sukoharjo, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno. Sedangkan pelaku pengeroyokan adalah Wawan beserta enam orang temannya yang seluruhnya berasal dari Dusun/Desa Grobogkan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Insiden bermula saat korban yang sedang melintas di TKP dengan mengendarai mobil tiba-tiba dikagetkan dengan munculnya dua sepeda motor dari arah belakang yang mendahuluinya dengan ugal-ugalan dan berjalan zig-zag.

Merasa terkejut, korban kemudian melontarkan kata-kata kotor yang akhirnya membuat kedua pengendara motor tersebut berhenti dan terjadilah adu mulut. Tak berhenti di situ, korban dan Wawan akhirnya duel.

Melihat Wawan kalah dalam duel bersama Haris, temannya kemudian membantu serta berteriak memanggil beberapa teman lainnya untuk melakukan pengeroyokan dengan cara menendang dan memukul di bagian wajah dan badan korban yang mana pada saat itu korban sudah tergeletak di pinggir.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, S.H. mengatakan, pihaknya yang menerima laporan tentang adanya insiden pengeroyokan tersebut segera menerjunkan anggotanya guna melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran pelaku. Dua pelaku pengeroyokan berhasil diamankan yakni, Nur Falamsyahrudin (22), dan Muhammad Bahrul (20).

“Kami lakukan olah TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan, sementara yang lain masih melarikan diri dan dalam pengejaran (DPO),” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (04/07/20).

“Pelaku yang masih belum ketangkap Wawan, Dani, Voni, Supri, Dedik namun kami masih terus melakukan pencarian,” imbuhnya.

Atas insiden tersebut, korban menderita luka memar di bagian wajah, kepala, dan badan korban sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit. Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 (1), ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara. (aan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO