PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak kembali meluruk Balai Desa guna melakukan mediasi terkait jual beli tanah dengan PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta.
Nampak hadir dalam mediasi tersebut, Kapolsek Mlarak, Camat Mlarak, Advokat Suryo Alam dan rekan, Direktur PT. Global Sekawan Sejati, serta Kades Mlarak.
Baca Juga: Pemdes Lobuk Raih Juara 4 Lomba Desa Tingkat Provinsi
Sebanyak 24 warga yang mendatangi Balai Desa Mlarak itu menuntut agar pihak PT Global Sekawan Sejati segera menyelesaikan hak-haknya. Warga merasa ditipu atas jual beli tanah mereka, karena sudah 3 tahun tak jelas kelanjutannya.
Sementara itu, Suryo Alam, selaku pengacara warga mengungkapkan mediasi tersebut berjalan agak alot. Meski demikian, pihaknya bersyukur dalam pertemuan kedua ini sudah ada tirik terang. Pihak PT. Global Sekawan Sejati menyanggupi dan menandatangani surat pernyataan yang telah disepakati bersama.
Dalam surat pernyataan itu, PT. Global Sekawan Sejati bersedia segera memberikan kepastian. Yakni dengan melunasi pembelian tanah warga atau mengembalikan sertifikat tanah dalam tempo atau deadline 2 minggu, terhitung dimulai per 6 Juli hingga 20 Juli 2020 mendatang.
Baca Juga: Sunat BLT DD, Kasun di Ponorogo Akhirnya Minta Maaf
"Dan apabila kesanggupan itu tidak dilaksanakan, maka PT. Global Sekawan Sejati siap untuk diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suryo Alam. (nov/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News