Mediasi Gagal, Warga Mlarak Ponorogo Tetap Minta Sertifikat Dikembalikan

Mediasi Gagal, Warga Mlarak Ponorogo Tetap Minta Sertifikat Dikembalikan Penasihat Hukum Suryo Alam Cs bersama warga Desa Mlarak saat ikuti sidang di PN Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kelanjutan sidang mediasi antara penggugat 24 warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo dengan 3 tergugat yakni PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta (GSSJ), notaris, dan mantan Kades Mlarak hari ini (Kamis, 18/3), tidak ada titik temu alias gagal.

Sebanyak 40 hari waktu yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo sebagai mediator terhadap kedua belah pihak yang berperkara sudah habis.

Pantauan Pengadilan Negeri Ponorogo, tampak puluhan warga desa yang sebagian sudah lansia dari Desa Mlarak mengikuti mediasi yang dilakukan secara tertutup di ruang sidang Candra.

Penasihat hukum yang mendampingi warga dalam sidang tersebut adalah Suryo Alam, S.H., M.H., Mega Aprillia, S.H., Didik Hariyanto, S.H. dan Ratih Laraswati, S.H. tergabung dalam SM Law Office Suryo Alam.

"Pada prinsipnya sidang hari ini sidang mediasi yang terakhir, sesuai dengan peraturan mediasi ini hanya dibatasi selama satu bulan atau paling lama 40 hari," kata Suryo Alam usai mengikuti sidang di PN Ponorogo, Jalan Juanda 23, Kamis (18/3/2021).

BACA JUGA:  Tak Kunjung Usai, Warga Mlarak Ponorogo Meja Hijaukan PT Global Sekawan Sejati

Faktanya, lanjut Suryo, para tergugat satu, dua, atau tiga ini tidak pernah hadir sendiri di dalam mediasi, sehingga sesuai dengan aturan pada Sekma no 1 tahun 2016 bahwa itikad tidak baik ditunjukkan para tergugat.

"Penilaian tersebut sesuai mendasar pada aturan di mana para tergugat tidak pernah hadir. Untuk itu kami serahkan kepada majelis hakim atau majelis mediator untuk memberikan penilaian dalam masalah pelaksanaan mediasi," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO