Tuntut Keadilan, Suryo Alam Cs Adukan Notaris PT GSS ke Depkumham DIY

Tuntut Keadilan, Suryo Alam Cs Adukan Notaris PT GSS ke Depkumham DIY Suryo Alam Cs bersama Warga Mlarak Ponorogo saat mendatangi Depkumham DIY guna menuntut keadilan. (foto: ist).

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Sudah yang kedua kalinya warga Desa Mlarak Ponorogo beserta kuasa hukumnya, yakni Suryo Alam Cs mendatangi Kantor Depkumham Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (5/8/2020).

Kedatangannya itu untuk melengkapi berkas laporan atau aduan dari semua Warga Desa Mlarak yang tanahnya dijual ke PT GSS dengan Notaris Budi Untung.

Baca Juga: Mediasi Gagal, Warga Mlarak Ponorogo Tetap Minta Sertifikat Dikembalikan

Mereka tanpa mengenal lelah terus menuntut keadilan terkait jual beli tanah dengan PT GSS yang sudah tiga tahun lebih tidak ada kejelasan pembayarannya.

Suryo Alam, Kuasa Hukum warga Desa Mlarak menjelaskan, hari ini pihaknya beserta warga yang menjadi korban jual beli tanah datang ke Depkumham DIY untuk melengkapi berkas-berkas laporan dan aduan terkait notaris yang menangani jual beli tanah di Mlarak.

"Untuk kelengkapan berkas pada hari ini di Depkumham, dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu panggilan sidangnya Mas," ujar Suryo Alam, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Jual Beli Tanah Tak Kunjung Usai, Warga Mlarak Ponorogo Meja Hijaukan PT Global Sekawan Sejati

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan, sampai dengan saat ini Notaris Budi Untung selaku yang membuat perikatan jual beli tanah di Desa Mlarak itu tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.

"Maka dari itu, berkas kami lengkapi guna meneruskan laporan tindak lanjut aduan, dan untuk kelengkapan itu di antaranya kami dari penasihat hukum dan warga melengkapi semua identitas para pelapor atau semua warga yang dirugikan. Selain itu, kami juga melengkapi objek yang disengketakan tersebut," ungkapnya.

Dalam kasus ini pihaknya menegaskan bahwa Notaris Budi Untung diduga telah melewati wewenangnya dikarenakan Desa Mlarak bukan wilayah hukumnya dan di luar provinsi wilayah kerjanya.

Baca Juga: Akses Jalan Ditutup, Misiyem Terpaksa Melintas Pematang Sawah Agar Bisa Keluar-Masuk Rumah

"Karena semua berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Depkumham DIY, artinya perkara ini akan segera ditindaklanjuti untuk sidang majelis dan dalam waktu 30 hari ke depan juga harus selesai di tingkat Kanwil Depkumham DIY," tukasnya. (nov/rd/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO