Meski Berbeda Pandangan Soal Status Tanah, Pembongkaran Tembok Viral di Ponorogo Berjalan Lancar

Meski Berbeda Pandangan Soal Status Tanah, Pembongkaran Tembok Viral di Ponorogo Berjalan Lancar Budi Ismanto saat menunjukkan bukti dari Pengadilan Negeri Ponorogo terkait status jalan tersebut. (foto: ist).

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Sengketa akses jalan yang berujung pada dipasangnya tembok di rumah Wisnu Widodo, warga Desa Gandu Kepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, beberapa hari kemarin sempat viral di medsos.

Meski pagar tembok yang membatasi akses jalan rumah Wisnu Widodo akhirnya dibongkar, namun terdapat perbedaan pendapat terkait status jalan. Yakni antara pihak desa, bupati, dan putusan PN Ponorogo.

Baca Juga: Mediasi Gagal, Warga Mlarak Ponorogo Tetap Minta Sertifikat Dikembalikan

Perbedaan pendapat tersebut terkait status jalan, antara milik Mistun atau jalan desa.

Pihak Kecamatan Sukorejo menyatakan, berdasarkan hak asal-usul desa yang diatur dalam Perdes No. 8 Tahun 2019, bahwa jalan tersebut merupakan milik pemdes. Sehingga pemerintah desa bisa membongkar pagar tembok tersebut.

Namun, di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni terkait pembongkaran pagar tembok setinggi 1 meter dengan panjang 31 meter itu.

Baca Juga: Viral! Dua Pasang Muda-Mudi Terekam Asyik Bermesraan di Alun-Alun Ponorogo

Bupati Ipong menyatakan, jika jalan selebar 2,5 meter itu bukan jalan desa, melainkan jalan milik Mistun yang tak lain tetangga Wisnu Widodo, sehingga pembongkaran pagar tembok itu berkat kebesaran hati Mistun.

Pernyataan Bupati Ipong tersebut, ternyata berbeda dengan putusan PN Ponorogo yang ditunjukkan Budi Ismanto, tetangga Wisnu Widodo. Keputusan pengadilan itu sudah final menyatakan jalan itu merupakan jalan umum, bukan milik Mistun.

"Hal tersebut sesuai dengan keputusan PN Ponorogo, yakni memutuskan jika jalan itu merupakan jalan desa," ujarnya, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Cegah Antrean Panjang, ​Bhabinkamtibmas Kecamatan Slahung Gelar Pengamanan Penyaluran BLT DD Tahap I

Budi berharap agar pemkab setempat melihat bahwa putusan pengadilan yang sudah final. Bahkan Budi menunjukkan bukti keputusan Pengadilan Negeri tanggal 5 Mei 2020 tersebut.

Pantauan di lapangan, walau ada perbedaan pandangan soal status jalan tersebut, namun pembongkaran pagar tembok itu berjalan dengan lancar. (nov/rd/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO