PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Mlarak Kecamatan Mlarak mendatangi Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (18/2/2021), guna mengikuti jalannya sidang perdana terkait kasus jual beli tanah dengan PT Global Sekawan Sejati Yogyakarta. Kasus tersebut tak kunjung usai hingga 3 tahun lebih.
Diketahui, ada 24 warga Desa Mlarak yang menuntut keadilan dengan melayangkan gugatan kepada PT Global Sekawan Sejati terkait kasus jual beli tersebut. Mereka didampingi oleh Penasihat Hukum SM Law Office Suryo Alam, S.H., M.H., - Mega Aprillia, S.H., Didik Hariyanto, S.H., dan Ratih Laraswati, S.H.
Baca Juga: Soal Gedung Baru Pengadilan Negeri yang Mangkrak, Ketua PN Tuban Irit Bicara
Usai sidang, Suryo Alam kepada awak media mengungkapkan, sidang perdana gugatan 24 warga Desa Mlarak kepada PT Global Sekawan Sejati dihadiri kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Seluruh pihak penggugat hadir, sedangkan dari PT Global Sekawan Sejati selaku pihak tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, beserta Edi Purwanto turut tergugat satu yang merupakan mantan Kepala Desa Mlarak.
"Ada yang belum hadir, sehingga diputuskan oleh Majelis Hakim untuk menunda sidang untuk memanggil pihak-pihak yang belum hadir pada persidangan hari ini," terangnya.
"Sidang kedua Kamis, tanggal 25 Februari untuk melengkapi pihak-pihak yang belum hadir," imbuhnya.
Baca Juga: Diduga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Oknum ASN di Situbondo Ditangkap
Saat ditanya tanggapannya terkait sidang perdana di Pengadilan Negeri ini, Suryo Alam optimis dengan langkah hukum yang ditempuh kliennya.
"Kami sangat optimis dengan apa yang menjadi gugatan kami, karena pada prinsipnya mereka sudah selama 3,5 tahun jual beli tanah tidak kunjung selesai. Dan perlu dicatat, pada saat itu kami sudah melakukan mediasi di Balai Desa Mlarak yang dihadiri oleh Forpincam baik itu camat, kapolsek, serta danramil menyaksikan kesanggupan dari PT Global selaku pembeli. Namun toh sampai saat ini juga tidak ada realisasinya," tandasnya.
Selain itu, pihak perusahaan PT Global Sekawan Sejati Yogyakarta ternyata sudah 3 tahun tidak memberi kepastian kapan pembayaran kepada 24 warga tersebut.
Baca Juga: Merasa Dilecehkan, Pria di Surabaya Laporkan Pamannya ke Polisi
"Kami selaku kuasa hukum mendampingi 24 warga mengaku ditipu atas jual beli tanah mereka. Sejak ada akad jual beli 3 tahun ini, warga hanya dibayar 25% dari nilai nominal tanah," kata Suryo Alam.
Sedangkan sertifikat milik puluhan warga desa ini sudah diberikan kepada perusahaan melalui tiga orang perantara yakni Edi Purwanto, Joko, dan Zainuri yang pada waktu itu mereka ada yang menjabat sebagai kepala desa dan sekretaris desa. (nov/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News