PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tinggi (PT) memvonis 2 tahun penjara subsider Rp35 miliar terhadap tersangka kasus tambang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja.
Vonis hakim itu, dianggap lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 miliar terhadap terdakwa.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Dalam persidangan, JPU Pengadilan Negeri (PN) Bangil membacakan tuntutan dengan nomor 388/Pid.B/LH/2022/PN Bil tanggal 19 Desember 2022 dan tuntutan pidana dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangil Nomor 105/M.5.41/Eku.2/09/2022 tanggal 1 Desember 2022.
Hal itu disebutkan, bahwa PN Bangil menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andrias Tanudjaja selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 miliar.
Dari tuntutan tersebut, pada pengadilan tingkat pertama, hakim menuntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp25 miliar dengan subsider 3 bulan, atas pelanggaran penambangan ilegal yang dilakukan terdakwa.
Baca Juga: Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal
Dianggap vonis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan, JPU mengambil langkah untuk banding, pada 28 Februari 2023. Anehnya, beberapa hari kemudian, JPU mencabut upaya kasasi itu pada 7 Maret 2023.
Anggota LSM Jimat, Choiril Muchlis mengatakan, dasar jaksa mengajukan kasasi adalah Pasal 253 ayat 1 KUHAP, dimana akan dilakukan kasasi apabila putusan hakim dianggap tidak sesuai dalam menjatuhkan vonis.
"Ketika jaksa melakukan kasasi tentu menganggap atau berkesimpulan ada yang tak sesuai dengan pasal ini. Tapi, ketika ditengah jalan kesimpulan itu berubah yang ditunjukkan dengan cara mencabut kasasi. inilah yang menimbulkan banyak spekulasi dan tanda tanya besar di masyarakat," tuturnya, Rabu (19/4/2023).
Baca Juga: Soal Gedung Baru Pengadilan Negeri yang Mangkrak, Ketua PN Tuban Irit Bicara
"Yang kelihatan lucu, upaya JPU cabut kasasi. Dengan alasan tidak sesuai dengan mekanisme." lanjut Muchlis.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung mengatakan, pencabutan kasasi yang dilakukan oleh JPU tersebut, berdasarkan KUHAP. Karena kasasi itu, tidak memenuhi unsur.
"Jika cabut kasasi itu menimbulkan rumor JPU terima sesuatu, bagian dari resiko dan itu Fitnah," ungkap Agung. (par/sis)
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News