Sempat Ajukan Banding, Jaksa Cabut Kasasi Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan

Sempat Ajukan Banding, Jaksa Cabut Kasasi Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung. Foto: Supardi/BANGSAONLINE.com

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tinggi (PT) memvonis 2 tahun penjara subsider Rp35 miliar terhadap tersangka kasus tambang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja.

Vonis hakim itu, dianggap lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 miliar terhadap terdakwa.

Baca Juga: Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal

Dalam persidangan, (PN) Bangil membacakan tuntutan dengan nomor 388/Pid.B/LH/2022/PN Bil tanggal 19 Desember 2022 dan tuntutan pidana dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangil Nomor 105/M.5.41/Eku.2/09/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Hal itu disebutkan, bahwa PN Bangil menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andrias Tanudjaja selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 miliar.

Dari tuntutan tersebut, pada pengadilan tingkat pertama, hakim menuntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp25 miliar dengan subsider 3 bulan, atas pelanggaran penambangan ilegal yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga: Soal Gedung Baru Pengadilan Negeri yang Mangkrak, Ketua PN Tuban Irit Bicara

Dianggap vonis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan, mengambil langkah untuk banding, pada 28 Februari 2023. Anehnya, beberapa hari kemudian, mencabut upaya itu pada 7 Maret 2023.

Anggota LSM Jimat, Choiril Muchlis mengatakan, dasar jaksa mengajukan adalah Pasal 253 ayat 1 KUHAP, dimana akan dilakukan apabila putusan hakim dianggap tidak sesuai dalam menjatuhkan vonis.

"Ketika jaksa melakukan tentu menganggap atau berkesimpulan ada yang tak sesuai dengan pasal ini. Tapi, ketika ditengah jalan kesimpulan itu berubah yang ditunjukkan dengan cara mencabut . inilah yang menimbulkan banyak spekulasi dan tanda tanya besar di masyarakat," tuturnya, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan

"Yang kelihatan lucu, upaya cabut . Dengan alasan tidak sesuai dengan mekanisme." lanjut Muchlis.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung mengatakan, pencabutan yang dilakukan oleh tersebut, berdasarkan KUHAP. Karena itu, tidak memenuhi unsur.

"Jika cabut itu menimbulkan rumor terima sesuatu, bagian dari resiko dan itu Fitnah," ungkap Agung. (par/sis)

Baca Juga: Samsudin Akui Tak Menyesal Buat Konten Tukar Pasangan di Kanal Youtube Miliknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO