Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung. Foto: Supardi/BANGSAONLINE.com
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tinggi (PT) memvonis 2 tahun penjara subsider Rp35 miliar terhadap tersangka kasus tambang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja.
Vonis hakim itu, dianggap lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 miliar terhadap terdakwa.
BACA JUGA:
- Sengketa Griya Keraton Kediri Bergulir di PN Kabupaten, PT Sekar Pamenang Buka Klarifikasi
- PT MSJ Tegaskan Operasional Legal, Tak Terkait Penertiban Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara
- Pushep Tegaskan Aktivitas Tambang PT Position Sah dan Sesuai Izin Pemerintah
- PT Position Bantah Tudingan Penambangan Ilegal dan Pencaplokan Lahan di Halmahera Timur
Dalam persidangan, JPU Pengadilan Negeri (PN) Bangil membacakan tuntutan dengan nomor 388/Pid.B/LH/2022/PN Bil tanggal 19 Desember 2022 dan tuntutan pidana dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangil Nomor 105/M.5.41/Eku.2/09/2022 tanggal 1 Desember 2022.
Hal itu disebutkan, bahwa PN Bangil menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andrias Tanudjaja selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 miliar.
Dari tuntutan tersebut, pada pengadilan tingkat pertama, hakim menuntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp25 miliar dengan subsider 3 bulan, atas pelanggaran penambangan ilegal yang dilakukan terdakwa.
Dianggap vonis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan, JPU mengambil langkah untuk banding, pada 28 Februari 2023. Anehnya, beberapa hari kemudian, JPU mencabut upaya kasasi itu pada 7 Maret 2023.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




