Ilustrasi. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara, tidak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan selama dilakukan berdasarkan izin resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Secara hukum, perusahaan yang menjalankan kegiatan tambang berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak dapat disebut melakukan penyerobotan. Unsur pelanggaran baru muncul apabila kegiatan dilakukan tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha yang telah ditetapkan,” ujarnya pada Kamis (30/10/2025).
BACA JUGA:
- PT MSJ Tegaskan Operasional Legal, Tak Terkait Penertiban Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara
- PT Position Bantah Tudingan Penambangan Ilegal dan Pencaplokan Lahan di Halmahera Timur
- LSM Lira Desak Bupati Pasuruan Tutup Tambang yang Diduga Ilegal di Desa Cengkrong
- Demo Warga dan LSM soal Dampak Tambang Sirtu di Sumberejo Pasuruan Sempat Diwarnai Baku Hantam
Ia menambahkan, tuduhan penyerobotan lahan harus disertai bukti hukum yang sah, terutama dokumen kepemilikan lahan yang diakui secara administratif. Tanpa dasar hukum yang kuat, menurutnya, pernyataan sepihak tidak memiliki legitimasi.
“Dalam konteks hukum pertambangan, legalitas izin dan kejelasan wilayah usaha menjadi parameter utama. Jika keduanya terpenuhi, maka tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar hukum,” kata Bisman.
Ia turut mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini publik berdasarkan asumsi.
“Pengadilan adalah lembaga korektif. Hakim berwenang menilai dan menimbang fakta hukum secara menyeluruh. Karena itu, penyampaian informasi ke publik harus berbasis data agar tidak menyesatkan,” ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




