Ilustrasi. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - PT Position membantah tudingan yang dilayangkan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) terkait dugaan pencaplokan wilayah tambang dan aktivitas penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara. Ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pertama saya tegaskan, bukan mining. Tidak ada penambangan di lokasi tersebut. Kerjasama itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, jalan angkutan digunakan bersama,” kata kuasa hukum PT Position, Indra R. Maasawet, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/10/2025).
Ia menjelaskan, persoalan batas wilayah antara PT Position dan PT WKM sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku. Ia menyayangkan pernyataan Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, yang menuding adanya pencurian nikel tanpa dasar hukum yang jelas.
“Sengketa lahan seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan melalui tuduhan sepihak di media,” tuturnya.
Menanggapi klaim Eko yang menyatakan telah menyerahkan bukti video dugaan pencurian nikel kepada penyidik Polri, PT Position meminta agar bukti tersebut diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang demi memastikan validitas informasi yang beredar.
"Sehingga kami tegaskan tidak ada afiliasi ke pengurusan maupun kepemilikan PT Position dengan aparat penegak hukum," ucap Indra.
PT Position juga menegaskan, seluruh aktivitas operasionalnya telah memenuhi standar lingkungan nasional. Perusahaan secara rutin melakukan pemantauan dan audit lingkungan untuk memastikan kegiatan tambang tidak merusak hutan atau mencemari lingkungan.
“Tuduhan pencemaran tidak berdasar karena kami memiliki hasil pemantauan lingkungan yang menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah,” kata Indra.
Ia turut membantah adanya kriminalisasi terhadap karyawan PT WKM maupun masyarakat sekitar. Menurut dia, proses hukum yang berjalan merupakan respons terhadap tindakan penghalangan kegiatan operasional yang sah sesuai Undang-Undang Pertambangan.
PT Position berharap media massa dapat menyajikan pemberitaan secara berimbang dan melakukan verifikasi fakta secara independen. Perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan sengketa secara transparan dan adil.
"Kami percaya proses penegakan hukum di Indonesia selalu berjalan dengan adil, imparsial, berdasarkan pembuktian yang ada di persidangan, baik bukti, saksi maupun ahli," ucap Indra. (rom)











