Ilustrasi. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - PT Position membantah tudingan yang dilayangkan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) terkait dugaan pencaplokan wilayah tambang dan aktivitas penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara. Ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pertama saya tegaskan, bukan mining. Tidak ada penambangan di lokasi tersebut. Kerjasama itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, jalan angkutan digunakan bersama,” kata kuasa hukum PT Position, Indra R. Maasawet, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/10/2025).
BACA JUGA:
- PT MSJ Tegaskan Operasional Legal, Tak Terkait Penertiban Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara
- Pushep Tegaskan Aktivitas Tambang PT Position Sah dan Sesuai Izin Pemerintah
- LSM Lira Desak Bupati Pasuruan Tutup Tambang yang Diduga Ilegal di Desa Cengkrong
- Demo Warga dan LSM soal Dampak Tambang Sirtu di Sumberejo Pasuruan Sempat Diwarnai Baku Hantam
Ia menjelaskan, persoalan batas wilayah antara PT Position dan PT WKM sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku. Ia menyayangkan pernyataan Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, yang menuding adanya pencurian nikel tanpa dasar hukum yang jelas.
“Sengketa lahan seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan melalui tuduhan sepihak di media,” tuturnya.
Menanggapi klaim Eko yang menyatakan telah menyerahkan bukti video dugaan pencurian nikel kepada penyidik Polri, PT Position meminta agar bukti tersebut diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang demi memastikan validitas informasi yang beredar.
"Sehingga kami tegaskan tidak ada afiliasi ke pengurusan maupun kepemilikan PT Position dengan aparat penegak hukum," ucap Indra.






