Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal

Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal Lokasi galian C tambang sirtu di Desa Kutogirang, Ngoro, Mojokerto yang diduga ilegal

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Lokasi di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro yang diduga tak mengantongi izin resmi tengah menjadi sorotan.

Galian C berupa tambang pasir batu (sirtu) yang masih bebas beroperasi itu disebut tak mengantongi IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan/Khusus). Sehingga merusak lingkungan dan memperkaya diri sendiri.

Baca Juga: Ketua Klub Dewa Panahan Bertekad Kembangkan Olahraga Memanah di Mojokerto

Aktivitas tambang itu diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebab, menurut penuturan seorang warga truk yang berlalu lalang bisa memuat sirtu yang bernilai fantastis.

"Kerugian negara mencapai 1,8 Milyar sebulan," kata warga setempat iisial P Senin (9/8/2024).

Sayangnya, lokasi itu tak pernah terendus aparat.

Baca Juga: Hearing Komisi I DPRD Mojokerto: Polemik Aturan Pemberhentian 3 Kasun Desa Wotanmasjedong

Seorang pekerja yang biasa mencatat truk yang keluar-masuk menyebut pemilik itu adalah warga Sidoarjo.

"lokasi tambang milik ALM warga prambon," ujarnya Sabtu (31/8/24)

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Juga: Demo Warga dan LSM soal Dampak Tambang Sirtu di Sumberejo Pasuruan Sempat Diwarnai Baku Hantam

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI terutama Polres Kabupaten .

Hal ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena pembiaran itu berpotensi merusak lingkungan dan merugikan daerah bahkan negara.

Hingga berita ini dimuat, para awak media masih berusa mengonfirmasi pihak Polres . (ana/van)

Baca Juga: Aklamasi, Miftahudin Terpilih sebagai Ketua PKD Mojokerto, Kiai Asep: Harus Jadi Contoh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO