Dilaporkan ke BK Soal Statement Penutupan Tambang Ilegal, ini Tanggapan Ketua DPRD Pasuruan

Dilaporkan ke BK Soal Statement Penutupan Tambang Ilegal, ini Tanggapan Ketua DPRD Pasuruan Aktivis LSM saat mendatangi BK DPRD Pasuruan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Sudiono Fauzan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belasan aktivis LSM yang tergabung dalam Forum Rembang Masyarakat Timur (Format) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (1/2/2023) siang tadi.

Tujuan mereka melaporkan Ketua DPRD M ke BK DPRD terkait pernyatannya di media sosial soal penutupan tambang.

Baca Juga: Demo Warga dan LSM soal Dampak Tambang Sirtu di Sumberejo Pasuruan Sempat Diwarnai Baku Hantam

Kedatangan Format ditemui oleh Ketua BK DPRD Pasuruan, Syaifulloh Damanhuri, serta dua anggota lainnya.

Syaifulloh Damanhuri saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan kedatangan aktivis LSM untuk menyampaikan aduan penyataan Ketua Dewan M. soal penutupan di media sosial.

"Suratnya sudah kami terima, dan secepatnya akan kita bahas di internal dulu untuk menjadwalkan pemanggilan terlapor," jelas politikus PPP tersebut.

Baca Juga: Diduga Jual Miras, Lujeng Desak Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tutup Bugs Cafe di Taman Dayu

Sementara Ketua Format, Ismail Makky, mempertanyakan statement di media sosial. Ia menganggap apa yang disampaikan overlapping dan terkesan melecehkan APH dan OPD.

"Apakah (statement itu) merupakan reresentasi dari keputusan semua anggota dewan? Pasalnya (dewan) dalam mengambil keputusan tidak personal, tapi kolektif kolegial. Ketika dia () menyampaikan pernyataan di depan umum melalui media sosial, itu berarti sudah menjadi keputusan DPRD, perlu dipertanyakan," cetusnya.

Menurut Makky, pimpian DPRD tidak memahami aturan dan wewenangnya dalam kebijakan terkait tambang. Ia mengatakan hal itu dapat berdampak pada lembaga parleme.

Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang

Makky menjelaskan, bahwa sesuai perpres no. 55, penutupan dan sanksi terhadap usaha menjadi wewenang provinsi, dalam hal ini ESDM.

"Untuk itu, Format mendesak kepada BK untuk memanggil dan memeriksa terkait dengan pelanggaran kode etik tentang tata tertib dan kode etik DPRD, yaitu peraturan DPR nomor 1 2019," ujarnya.

Ia menyarankan agar DPRD memanggil OPD terkait jika memang ingin melakukan penertiban di Kabupaten Pasuruan karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan. "Bukan komentar di WhatsApp," ucapnya.

Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M. saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menampik keras tudingan Format pada dirinya.

Pria yang akrab disapa Mas Dion itu menegaskan dirinya hanya sebatas mendorong kepada Komisi III saat Haering soal tambang dengan LSM PORTAL untuk menutup tambang illegal ,kami menyadari itu adalah bukan tupoksi Dewan tapi ODP terkait “kami ucapkan terima atas kritikan dan masukan teman tema pegiat, soal statement itu kami tidak niatan karena itu tugas OPD terkait “jelas politisi PKB Ini. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO