Ilustrasi. Foto: Ist
PT Position juga menegaskan, seluruh aktivitas operasionalnya telah memenuhi standar lingkungan nasional. Perusahaan secara rutin melakukan pemantauan dan audit lingkungan untuk memastikan kegiatan tambang tidak merusak hutan atau mencemari lingkungan.
“Tuduhan pencemaran tidak berdasar karena kami memiliki hasil pemantauan lingkungan yang menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah,” kata Indra.
Ia turut membantah adanya kriminalisasi terhadap karyawan PT WKM maupun masyarakat sekitar. Menurut dia, proses hukum yang berjalan merupakan respons terhadap tindakan penghalangan kegiatan operasional yang sah sesuai Undang-Undang Pertambangan.
PT Position berharap media massa dapat menyajikan pemberitaan secara berimbang dan melakukan verifikasi fakta secara independen. Perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan sengketa secara transparan dan adil.
"Kami percaya proses penegakan hukum di Indonesia selalu berjalan dengan adil, imparsial, berdasarkan pembuktian yang ada di persidangan, baik bukti, saksi maupun ahli," ucap Indra. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




