Ilustrasi. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara legal dan sesuai dengan izin resmi dari pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media daring terkait penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kuasa Hukum PT MSJ, Indra R. Maasawet, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban itu tidak menyasar area operasi resmi perusahaan, melainkan praktik Pertambangan Tanpa Izin (Peti) oleh pihak lain di sekitar kawasan konsesi.
“Kami ingin menegaskan bahwa kegiatan penertiban oleh Satgas PKH tidak berkaitan dengan aktivitas operasional PT MSJ. Justru sejak lama kami telah melaporkan adanya aktivitas Peti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).
Ia menyebutkan, laporan perusahaan terhadap aktivitas tambang ilegal telah ditindaklanjuti dan bahkan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami mendukung penuh langkah Satgas PKH yang kini melakukan penertiban di bekas wilayah PETI tersebut. Tindakan ini sejalan dengan komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan,” paparnya.
Sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), PT MSJ telah beroperasi sejak 2004 dengan wilayah konsesi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Seluruh kegiatan produksi dan operasional dijalankan berdasarkan izin resmi serta mengikuti ketentuan lingkungan dan kehutanan yang berlaku.
Indra menegaskan, perusahaan berkomitmen menjaga prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap aktivitasnya.
“Kami menjalankan seluruh kegiatan usaha secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. PT MSJ akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan industri pertambangan nasional,” tuturnya. (rom)







