Sidang Tipu Gelap Investasi di PN Surabaya, Kuasa Hukum: Ini Perdata Bukan Pidana

Sidang Tipu Gelap Investasi di PN Surabaya, Kuasa Hukum: Ini Perdata Bukan Pidana Terdakwa Anthony saat menjalani persidangan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan proyek investasi dengan terdakwa Anthony Wisanto, Rabu (1/10/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa.

“Kalau dilihat fakta yang ada perkara ini berada dalam ranah perdata, bukan pidana,” tegas kuasa hukum Anthony di hadapan majelis hakim.

Tim pembela menilai penyidikan terhadap Anthony sejak awal keliru. Menurut mereka, keterangan sepihak pelapor dijadikan dasar utama, sementara bukti yang menunjukkan adanya hubungan perdata serta itikad baik terdakwa diabaikan.

“Persoalannya ada pada penyidikan polisi yang keliru sejak awal, memaksa perkara perdata ini masuk ranah pidana,” ujar penasihat hukum.

Anthony didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 64 KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP. Jaksa menuntutnya 1 tahun 10 bulan penjara. Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut lemah sejak awal.

“Dakwaan alternatif yang diajukan saling meniadakan. Jika salah satunya tidak terbukti, seluruhnya gugur demi hukum,” kata kuasa hukum.

Dalam pledoi, tim pembela menghadirkan sejumlah keterangan saksi yang disebut memperkuat fakta bahwa proyek investasi tersebut nyata dan berjalan.

Kelvin Winata selaku pelapor mengakui investasi dilakukan berdasarkan kepercayaan pribadi, bukan kontrak kerja.

Ia mentransfer Rp2,5 miliar untuk proyek pasar, perpustakaan, rumah sakit, dan pengadaan mebel sekolah. Kerugian muncul setelah dana proyek dari Pemkab Bombana belum cair.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO