PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penggelapan uang Rp 4 miliar lebih milik Toko Sabar Jaya yang dilakukan Boyami, warga Perum Bumi Citra kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Ponorogo pada Selasa (16/2/2021).
Sidang perdana tersebut dilaksanakan pada pukul 11.30 di Ruang Sidang Cakra dengan teleconference terdakwa yang dihadiri kuasa hukumnya yakni Ernawati Cs.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Warga Mlarak Ponorogo Tetap Minta Sertifikat Dikembalikan
Dalam keterangannya, Ernawati selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, hari ini merupakan sidang perdana bagi kliennya dan masih pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Poin pentingnya bahwa kliennya mengakui bahwa uang perusahaan yang dia bawa senilai kurang lebih Rp 700 jutaan itu dibagi dengan temannya Rp 300 juta dan Boyami Rp 400 juta. Selain itu, lanjut Ernawati, semua aset milik kliennya juga sudah disita sebelum kasus ini dilaporkan.
Namun, ia menyayangkan tiba-tiba adanya laporan dari David, anak dari pemilik Toko Sabar Jaya, kepada kliennya dengan tuduhan melakukan penggelapan senilai Rp 4 miliar lebih dari dalam brankas milik orang tua David.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Tak Kunjung Usai, Warga Mlarak Ponorogo Meja Hijaukan PT Global Sekawan Sejati
"Ini yang menjadikan keanehan. Klien kami bahkan tidak mengetahui nomer pin brankas tersebut. Terus bagaimana cara mengambilnya," terangnya.
"Justru kecurigaannya bahwa kemungkinan yang mengetahui nomor pin ya tidak lain juga dari keluarga dekatnya," imbuhya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada hakim agar bisa melakukan keberatan atau pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU yang dilaksanakan saat sidang ke-2 pada tanggal 23 Februari. (nov/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News