KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Meningkatnya jumlah pasien konfirm positif Covid-19 di Kota Batu per 1 - 6 Juli 2020 yang mencapai 24 orang, berdampak pada pelayanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu.
Menurut Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, mulai bulan ini pemohon SKCK wajib menambahkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Dinkes.
BACA JUGA:
- Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
- Hari Kesadaran Nasional 2024, Kapolres Batu Beri Penghargaan ke 8 Personel Berprestasi
- Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
- Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Namun, syarat tersebut hanya diwajibkan bagi mereka yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), atau Orang Dengan Risiko (ODR), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan orang yang positif Covid-19.
"Polres Batu akan melayani pemohon dengan status tersebut setelah mereka memiliki surat keterangan sembuh," tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan yang diterapkan itu merupakan instruksi langsung dari Polda Jatim di masa pandemi Covid-19. Dengan maksud memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Dengan adanya peraturan tersebut, maka Polres Batu akan semakin meningkatkan sinergitas dengan Dinkes Kota Batu," terangnya.
Diakui, sinerginya dengan Dinkes selama ini sudah bagus. Hanya ada hambatan kecil dari sisi komunikasi. Namun, hambatan tersebut menurutnya tidak terlalu signifikan dan tetap harus dibicarakan supaya tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri.
Selain persyaratan ketat mengurus SKCK, Polres Batu juga tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian seperti khitanan, resepsi pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sejenisnya. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News