KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020, disebutkan bahwa PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2020 tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem zonasi.
Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan nonfavorit.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Namun sistem zonasi itu, seolah-olah tidak berlaku bagi Putra Maulana Alfiansyah. Siswa yang akrab dipanggil Vian itu, merupakan lulusan SD Negeri Jagalan 5, dan tinggal di RT 02 RW 01, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dirinya mengaku masih harus pontang-panting mencari sekolah, karena SMP Negeri 3 Kota Kediri yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya, tidak menerimanya. Ibu Vian sendiri bekerja sebagai penjual gorengan dan bapaknya bekerja sebagai cleaning service di sebuah hotel di Kota Kediri.
Sri Sungkoworini (48), orang tua Putra Maulana Alfiansyah ketika ditemui di rumahnya yang sangat sederhana, menjelaskan bahwa kalau sesuai zonasi mestinya anaknya bisa masuk SMP Negeri 3 Kota Kediri. Tapi kenyataannya, Vian gagal masuk di SMP 3.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
"Saya sebagai orang tua hanya ingin menanyakan, apakah sistem zonasi itu masih berlaku atau sudah tidak berlaku lagi," ujar Sri Sungkoworini, Selasa (7/7/2020).
"Katanya zonasi, tapi kok anak saya tidak diterima di SMP negeri 3 yang dekat dengan rumah kami," tambah Sri seraya mengatakan bahwa anaknya juga gagal masuk SMP negeri lewat jalur afirmasi.
Menurut Sri, gagal di SMP 3, anaknya lalu mendaftar ke SMP Negeri 7 yang berjarak sekitar 6 km dari rumahnya. Rencananya, juga akan mendaftar di SMP Negeri 2.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Sementara itu, Ibnu Qoyim, S.Ag., M.H., Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kediri menjelaskan bahwa untuk tingkat SMP, sistem zonasi yang diterapkan hanya ada dua, yakni Zonasi Dalam Kota dan Zonasi Luar Kota.
Misalnya, lanjut Ibnu, anak yang tinggal di Sukorame (Kecamatan Mojoroto) dan anak yang tinggal di Kleco, dekat lokasi SMP Negeri 5 (di Kecamatan Pesantren), haknya untuk masuk SMP Negeri 5 adalah sama, tidak terpengaruh jaraknya, karena sama-sama satu zonasi Kota Kediri.
"Kemudian yang berhak masuk SMP 5 adalah anak yang rata-rata nilai rapornya lebih bagus. Jadi, yang digunakan tetap nilai tertinggi," ujar Ibnu Qoyim, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024
Dia menjelaskan, sedangkan untuk anak dari luar Kota Kediri, bisa masuk SMP negeri di Kota Kediri hanya melalui jalur prestasi. "Misalkan dia juara Kompetisi Siswa Nasional, minimal juara 3 tingkat provinsi," terang Ibnu.
Ditambahkan oleh Ibnu, terkait jalur afirmasi, yakni semua warga Kota Kediri, anak-anak yang masuk Basis Data Terpadu (BDT), semua akan diterima di SMP negeri. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News