KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan KTP bagi warga Kota Batu dan siapa pun yang hendak berkunjung ke kota wisata ini apabila tidak mengenakan masker. Tidak hanya itu, warga yang kedapatan tak memakai masker juga akan disanksi sosial menjadi petugas pemungut sampah di jalanan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko. Menurutnya, sanksi itu akan ditegakkan manakala Tim Gugus Tugas mengetahui ada warga tidak menggunakan masker saat jalan-jalan di Kota Batu, terutama di area Alun-Alun Kota Batu, Lippo Plaza, dan Rest Area Jalibar Kota Batu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
Ia mengungkapkan, operasi masker sudah dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Batu sejak akhir pekan lalu. Sudah sebanyak 22 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, dan mereka langsung diberi sanksi.
"Hukuman sosial ini akan terus dilakukan secara berkala, hingga semua warga benar-benar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Dewanti mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah sebagai salah satu upaya pencegahan virus corona. Selain itu, melakukan jaga jarak satu meter bila bertemu dengan orang lain.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Berdasarkan pemantauannya, Dewanti mengklaim sudah 95 persen masyarakat Kota Batu dan wisatawan yang menggunakan masker.
"Setiap hari kami akan terus berpatroli untuk mengontrol dan mendisiplinkan masyarakat. Teringat penegasan dari Gubernur Jatim, Bu Khofifah, beliau bilang bahwa 70 persen masyarakat Jatim tidak disiplin menggunakan masker. Tapi Alhamdulillah, untuk Kota Batu jauh sudah lebih baik," tukasnya. (asa/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News