Dari rekomendasi empat kepala daerah (Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lumajang) di kawasan TNBTS, nantinya akan dilanjutkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Dirjen Kasda.
Sarmin mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya terkait dengan Reaktivitas Kawasan Wisata Bromo Tengger Semeru.
“Saat ini telah kami sampaikan hasil pertemuan pada tanggal 16 Juli 2020 di Hotel Lava View Cemoro Lawang kepada Bupati Tantri yang mengarah tentang penyusunan dan pembahasan SOP,” katanya, Rabu (22/7/2020).
Menurut Sarmin, penyusunan dan pembahasan SOP ini merupakan ide dari Bupati Tantri. “Dengan harapan satu SOP yang berlaku di empat pintu masuk pada empat wilayah-wilayah kabupaten di Kawasan Wisata Bromo Tengger Semeru,” tegasnya.










