PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 warga Lingkungan Guyangan, Dukuh Krajan II RT 02 RW 02 Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, menutup akses jalan desa setempat. Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk protes, lantaran kompensasi yang diberikan oleh pihak pengusaha tambang pasir batu (sirtu) kepada warga dinilai tidak layak.
Selama ini, jalan yang ditutup warga itu memang digunakan akses para penambang untuk mengangkut sirtu.
Baca Juga: Rusak Irigasi Sawah, Para Petani di Ponorogo Unjuk Rasa Tuntut Tambang Ditutup
Menurut Marji, salah satu warga setempat yang lahannya juga dibuat akses jalan menuju tambang mengatakan, pengerukan tambang sirtu tersebut sudah berjalan kurang lebih sekitar 4 bulan ini. Per harinya, sirtu yang diangkut bisa mencapai kurang lebih 60 rit.
Namun, ia mengatakan pemberian kompensasi yang diberikan pihak pengembang kepada warga yang lahannya dipakai untuk akses jalan tambang tidak layak dan tidak jelas rinciannya.
"Kompensasi yang sudah diberikan sebanyak 2 kali. Kompensasi diberikan per 3 minggu, bahkan 1 bulan warga hanya menerima RP 60 ribu. Dan pembagian pun tidak sama, jelas ini kami sangat kecewa dan dirugikan," ungkapnya.
Baca Juga: Dinas LH Ponorogo Panggil Pengusaha Tambang Terkait Kompensasi Akses Jalan
Selain itu, lanjut Marji, pengembang tidak pernah memberikan rincian terkait nominal kompensasi yang diberikan. "Tahu-tahu kami menerima uang kompensasi tersebut dari perangkat desa," terangnya.
Menurutnya, warga menuntut agar kompensasi yang diberikan disama-ratakan, yakni Rp 2.500 per rit. "Kami minta kompensasi lingkungan terdekat yang terdampak karena debu. Dan kompensasi harus melalui RT, serta meminta difungsikannya pemuda untuk menjaga portal keluar masuk truk agar lebih jelas," tegasnya.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya berencana menggelar unjuk rasa. Menurutnya, selama ini tidak ada komunikasi baik dari pengembang ataupun desa soal kompensasi ini.
Baca Juga: Pemilik Tambang Batu Andesit yang Makan Korban di Sambit Ponorogo Nunggak Pajak Ratusan Juta
"Sampai sekarang pun, kami tidak tahu siapa pemilik tambang sirtu tersebut. Kalau dulu dilakukan oleh mantan Kades Kanjungsari, jelas kompensasinya. Tapi semenjak berganti tangan sekarang ini pun, kami tidak tahu. Informasi yang kami dapat orang Madiun, tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa orang yang berinves di dalamnya," bebernya.
Marji menambahkan, bahwa pengerukan tambang sirtu tersebut menyalahi reklamasi. "Karena awalnya yang dikeruk sebelah Utara belum selesai dan dibiarkan saja, sekarang malah sudah berpindah tempat di atasnya," tukasnya. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News