PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Tambang batu andesit PT. Inti Makmur Rajawali yang berada di Dukuh Banyu Gong, Desa Maguan, Sambit menjadi perbincangan pasca ledakan yang diduga berasal dari bahan peledak (handak). Hal ini terkait tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) PT. Inti Makmur Rajawali hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, pemilik tambang juga didugaf menyalahgunakan perizinan peruntukannya. Sebagaimana mestinya, izin yang dikeluarkan oleh ESDM Provinsi Jawa Timur yakni Sirtu. Tapi pada kenyataanya, yang diproduksi justru jenis batu andesit.
Baca Juga: Rusak Irigasi Sawah, Para Petani di Ponorogo Unjuk Rasa Tuntut Tambang Ditutup
Saat dikonfirmasi, Kabid Pajak Daerah Kabupaten Ponorogo, Tony Kristiawan membenarkan adanya penunggakan pajak yang dilakukan oleh PT. Inti Makmur selama beberapa tahun dimulai tahun 2017.
"Untuk tunggakannya berapa besarnya nominal, tidak kita sebutkan karena tidak wajib untuk diketahui publik. Dan diketahui bahwasanya penambangan batu tersebut setiap hari memproduksi sekitar 20 rit," terangnya kepada awak media, Selasa (18/2).
Ia menyampaikan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Ponorogo saat ini terkait menunggaknya pajak tersebut, yakni melakukan penagihan ke PT Inti Makmur.
Baca Juga: Dinas LH Ponorogo Panggil Pengusaha Tambang Terkait Kompensasi Akses Jalan
"Dengan adanya tunggakan pajak MBLB yang dilakukan oleh PT Inti Makmur, kami sudah bertindak melayangkan surat sebanyak 3 kali ke pihak ESDM Provinsi agar dievaluasi PT tersebut. Selain itu, terkait perizinan kami menemukan temuan di lapangan bahwa yang diproduksi bukan sirtu, tapi jenis batu andesit," pungkasnya. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News