JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dian Teguh (26), Warga Dusun Donowangsan RT 01 RW 02 Desa Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan harus berurusan dengan pihak berwajib usai membawa kabur Hp milik temannya sendiri.
Tersangka yang kesehariannya sebagai buruh serabutan tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Peterongan di depan Terminal Ngawi, Jumat (24/7/2020) kemarin.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Dari data yang didapat, korban diketahui bernama Hengky Hari Wijaya alias Pandu (22), seorang kernet truk warga asal Kampung Penyahiran RT 06 RW 11 Desa Bojonggalih, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Peterongan, Iptu Sujadi mengungkapkan, kejadian berawal saat korban dan tersangka menuju Warung Pak Minto yang berada di jalan arah Terminal Kepuhsari Peterongan, Kabupaten Jombang, Selasa (24/3/2020) silam. Kedatangan mereka ke lokasi sekitar pukul 16:00 WIB untuk mengonsumsi minuman keras (miras).
“Setelah selesai mengonsumsi miras, tersangka meminjam Hp korban untuk bermain aplikasi Tik-Tok. Karena terlalu mabuk, korban tertidur sesaat setelah meminjamkan handphone miliknya,” ujarnya, Senin (27/7/2020).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Saat korban terbangun, lanjut Sujadi, dia sudah dalam keadaan sendirian di TKP. Setelah ditunggu beberapa saat, temannya (tersangka) tak kunjung datang. Hari kemudian memutuskan untuk mencari Dian yang terakhir dilihat berjalan menuju arah selatan terminal. Saat itulah dia sadar bahwa selain Hp, uang tunai Rp 4.650.000 miliknya juga diambil oleh tersangka.
“Selain handphone yang awalnya dipinjam, tersangka ternyata juga mengambil uang sebesar Rp 4.650.000 milik korban. Mengetahui hartanya sudah raib, korban melaporkan kejadian ke Polsek Peterongan,” terangnya.
Polisi kemudian melakukan upaya penyelidikan yang akhirnya mendapati posisi tersangka. Tak mau membuang kesempatan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Namun barang bukti hasil curian telah habis digunakan untuk foya-foya.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
“Tersangka mengaku uang curian telah habis dipergunakan untuk berfoya-foya. Sedangkan Hp korban juga telah dijual tersangka kepada seseorang yang ditemuinya di depan Terminal Ngawi seharga Rp 400 ribu,” jelas Kapolsek Peterongan.
Akibat ulah tersangka, korban menderita kerugian materi sebesar Rp 5.820.000. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Peterongan.
“Tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHP dan 362 KUHP tentang penggelapan serta pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Sujadi. (aan/zar)
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News