BangsaOnline-Mantan Kapolri Jenderal Sutarman disarankan agar menolak jabatan duta besar (dubes) atau komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditawarkan Presiden Jokowi pada dirinya. Ini menyangkut harga diri dan kehormatannya bersama keluarga.
"Sebaiknya Pak Sutarman dengan tegas menolak tawaran jabatan tersebut. Beliau perlu menunjukkan kepada Presiden Jokowi meskipun tidak menjabat Kapolri namun bisa berkiprah di mana saja yang tidak ada kaitannya dengan pemerintah. Selain itu keberadaannya tetap dihargai lingkungannya," ujar pengamat kepolisian Aqua Dwipayana menanggapi tawaran jabatan yang diberikan kepada Sutarman setelah tidak jadi Kapolri.
Seperti diberitakan, meski tak ada posisi, Jenderal Sutarman tetap aktif sebagai polisi pasca diberhentikan sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sempat menawarkan berbagai posisi strategis untuk Jenderal Sutarman.
"Presiden sudah menawarkan jabatan di luar TNI/Polri, berpulang pada pejabat bersangkutan, bisa dubes atau (komisaris) BUMN, tapi terserah pejabatnya," ujar Menko Polhukam Tedjo Edhy di Istana Negara, Senin (19/1/2015).
Tedjo menegaskan Jenderal Sutarman masih menjadi polisi aktif. Saat ini tugas sehari-hari Kapolri dilakukan oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Sutarman yang sudah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi, pensiunnya masih lama yakni sekitar sembilan bulan lagi atau Oktober 2015.
Aqua yang tujuh tahun terakhir intens mengamati TNI & Polri menambahkan Sutarman perlu mencontoh seniornya, Jenderal Purn Timur Pradopo yang sama sekali tidak mau menjadi dubes atau komisaris BUMN setelah diberhentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari jabatannya sebagai Kapolri.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
Sementara Ketum PKPI Sutiyoso mengklaim bahwa Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri karena saran dari dirinya.
"Ya itu yang saya sarankan persis itu (penundaan)," ujar Sutiyoso di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Sutiyoso menilai penundaan itu sebagai bentuk penghormatan atas disetujuinya Komjen Budi di DPR. Sementara di KPK, Komjen Budi harus menjalani proses hukum.
"Walaupun saya berseberangan dengan yang lain. Jadi menunda untuk menghormati sudah disetujui DPR, tapi karena ada masalah di KPK, maka kita tunda, bukan dibatalkan," kata pria yang akrab disapa Bang Yos ini.
"Di sisi lain, kita hormati KPK, dengan catatan dipercepat kasusnya supaya sikapnya jelas mau dilantik atau tidak. Kalau salah ya nggak dilantik, kalau bebas kan dilantik," lanjut Bang Yos.
Bang Yos mengakui banyak parpol koalisi yang mendukung Komjen Budi segera dilantik. Namun PKPI berbeda sikap dengan anggota koalisi lainnya.
"Iya ada, memang begitu. Kalau saya mintanya ditunda dulu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News