Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan PPDP Salahi Prosedur Proses Coklit Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan PPDP Salahi Prosedur Proses Coklit Data Pemilih Petugas PPDP saat melakukan coklit data pemilih. (foto: ist).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan berbagai dugaan pelanggaran pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Blitar Tahun 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa mengatakan, dari coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Blitar, ditemukan ada PPDP yang melakukan coklit tidak sesuai regulasi dan prosedur yang ada.

Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan

"Pada 28 sampai dengan 30 Juli 2020 lalu kami melakukan audit coklit demi memastikan mengenai pelaksanaan tugas coklit oleh PPDP benar-benar sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Namun ada kesalahan yang kami temukan," ujar Priya, Senin (3/8/2020).

Temuan tersebut antara lain, ada rumah yang sudah dicoklit namun tidak ditempeli stiker, ada PPDP yang tidak meminta pemilih menunjukkan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik, serta ada rumah dengan satu KK menerima tiga tanda bukti coklit dan tiga stiker.

Selain itu, ada pemilih yang tidak bisa menunjukkan KK dan KTP elektronik saat coklit, namun rumah sudah dipasang stiker. Ada pula pemilih yang tidak mendapatkan A.A 1KWK atau tanda bukti coklit.

Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan

"Selain itu, ada ditemukan PPDP yang tidak menggunakan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti tidak menggunakan face shield, sarung tangan, ada juga beberapa tidak mengenakan masker saat coklit. Itu langsung ditegur saat itu juga oleh pengawas kelurahan atau desa yang bertugas," ucap Priya.

Dia mengungkapkan salah satu contoh kasus di Desa/Kecamatan Kesamben. Pengawas menemukan ada satu rumah dengan satu KK namun diberikan tiga stiker dan tiga A.A 1 KWK atau tanda bukti coklit. Hal ini, bisa berdampak kepada data pemilih yang tidak akurat karena terjadi pendataan ganda.

"Oleh sebab itu, proses coklit data pemilih sangat penting untuk penyusunan daftar pemilih. Data yang tidak akurat dan tidak akuntabel tentu bisa berdampak kepada susunan daftar pemilih," tegas Priya.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol

Priya menjelaskan, atas temuan para pengawas di lapangan maka Bawaslu melayangkan surat berisi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blitar, sehingga ke depan PPDP bisa melaksanakan tugas sesuai aturan dan prosedur yang ada.

"Kami berharap masyarakat turut serta menyukseskan coklit dengan menyampaikan informasi yang jujur dan benar kepada PPDP. Serta menyiapkan dokumen seperti KK dan KTP sebagai bahan PPDP dalam coklit," imbuh Priya.

Priya menandaskan, pengawasan langsung dan melekat akan terus dilaksanakan hingga jadwal coklit kelar pada 13 Agustus 2020. "Kami juga mengimbau kepada PPDP untuk benar-benar melaksanakan coklit dari pintu ke pintu dan tak ada yang terlewatkan. Sebab ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara," tandasnya.

Baca Juga: Debat Pilbup Blitar 2024, Paslon Nomor Urut 2 Diduga Bawa Data ke Atas Panggung

Dia menegaskan, jika ada warga negara yang berdomisili di Kabupaten Blitar ada yang belum dicoklit, maka bisa melaporkan ke pengawas terdekat.

"Kami juga telah membuka posko pengaduan data pemilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, juga di 22 Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar," pungkasnya. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO