PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belum adanya pembaharuan perda yang mengatur soal tarif layanan ambulans yang dimiliki RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan, menjadi keprihatinan dari Komisi IV DPRD setempat.
Para wakil rakyat di gedung Raci tersebut meminta kepada Pemkab Pasuruan untuk mengeluarkan regulasi berupa Perda yang mengatur tarif layanan ambulans, khususnya di RSUD Bangil. Langkah ini dipandang sangat penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat soal tarif layanan ambulans.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
"Kita sering mendapat keluhan dari masyarakat atau keluarga pasien yang rawat inap di RSUD Bangil soal tarif ambulans yang tidak pasti dan harganya dianggap terlalu mahal," H. Ruslan, Ketua Komisi IV, Jumat (7/8/2020).
Adapun untuk memberikan kepastian soal tarif ambulans, Politikus PDIP itu mengatakan, RSUD Bangil sudah mengajukan raperda tentang pelayanan kesehatan tahun 2020. Raperda tersebut sudah dibahas bersama-sama antara RSUD dengan Komisi IV.
"Intinya, DPRD sangat mendukung usulan pengajuan raperda tersebut agar pelayanan kesehatan bisa lebih baik lagi," katanya.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Terpisah, Plt. Dirut RSUD Bangil, Dr. Arma Roosalina, M. Kes., yang dikonfirmasi soal belum adanya perda soal tarif ambulans menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian serta analisis terlebih dahulu. Analisis itu meliputi jarak tempuh atau konsumsi bensin pulang pergi.
Arma mencontohkan, untuk jasa sarana Rp 10 ribu, jasa parawat Rp 90 ribu, penggunaan BBM pulang pergi dikalikan 0,5 persen kali harga BBM yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga dikenakan tarif jasa pendampingan dokter atau perawat.
"Untuk jasa penggunaan alat atau mobil ambulans, masyarakat dikenakan retribusi Rp 200 ribu untuk dalam provinsi dan luar provinsi Rp 300 ribu," jelasnya.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
"Karena raperda tentang pelayanan kesehatan tahun 2020 masih dalam proses pengajuan ke DPRD, maka dasar penentuan tarif yang dipakai oleh RSUD Bangil masih mengacu pada perda yang lama," pungkasnya. (bib/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News