GRESIK (BangsaOnline) - Menjelang berakhirnya masa jabatan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, Drs Saputro MM perakhir Januari 2015, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto disibukkan dengan pengisian jabatan strategis tersebut.
Maklum, pengisian jabatan kosong kali ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, sebelum keluarnya UU (Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Mengacu UU tersebut, bahwa kepala daerah seperti bupati dalam mengisi jabatan kepala SKPD yang kosong baik eselon III dan II, tidak bisa langsung menunjuk pejabat tertentu yang mempunyai persyaratan.
Namun, harus terlebih dahulu dilakukan lelang terbuka. Semua pejabat yang memenuhi syarat, baik dari kalangan eselon III maupun II berhak mengikuti lelang jabatan Kepala BKD tersebut.
"Memang merujuk aturan UU ASN, Bupati tidak punya hak prerogatif menunjuk langsung pejabat tertentu untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Tapi, harus dilakukan lelang terbuka untuk mengisinya," kata Sekkab Pemkab Gresik, Ir Moch Najib MM, kemarin.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Bagi pejabat yang memenuhi persyaratan dan lolos lelang, maka pejebat tersebut yang berhak menduduki jabatan kosong tersebut.
"Tidak peduli pejabat itu dari eselon II atau III, bagi yang lolos lelang ya yang berhak menduduki jabatan kepala BKD, " jelas Najib.
Menurut Najib, pihak Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) sekarang tinggal memiliki waktu 1-2 minggu untuk melelang jabatan kepala BKD. Sebab, jabatan tersebut perawal Februari 2015, sudah ditinggal pensiun empunya (Saputro).
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Karena terbatasnya waktu itu, tim Baperjakat sementara waktu akan mengisi jabatan kepala BKD yang kosong itu dengan Plt (pelaksana tugas). Selanjutnya, tim Baperjakat akan mengadakan pendaftaran peserta yang ikut lelang jabatan kepala BKD.
"Saya segera membuka pendaftaran lelang jabatan Kepala BKD," kata Najib.
Najib menginginkan jabatan kepala BKD nantinya diisi oleh pejabat yang memiliki masa pensiun masih panjang. Sebab, untuk pelelangan jabatan Kepala BKD itu biayanya tidak sedikit. Misalnya nanti pesertanya dibatasi usianya maksimal 55 tahun.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Kan eman kalau yang ditempatkan itu mau pensiun, sebab biaya lelangnya mahal," terang mantan Kepala Bappeda ini.
Ditegaskan Najib, biaya lelang pejabat masing-masing peserta pagunya Rp 5 juta. Dengan begitu, kalau pesertanya membeludak, maka biaya yang dikeluarkan juga membengkak. Sementara saat ini, di BKD tinggal ada dana sekitar Rp 50 juta.
"Kalau dibuat Rp 5 juta-an perpeserta, maka uang Rp 50 juta itu cukup untuk 100 peserta, " jelasnya.
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro
Najib menambahkan, untuk tim seleksi lelang jabatan Kepala BKD tersebut mengacu UU ASN diambilkan dari kalangan independen. Untuk itu, Pemkab Gresik akan melibatkan beberapa kalangan independen seperti kalangan akademisi, badan diklat Jatim, praktisi dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News