BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Beberapa warga Desa Sempu Kecamatan Sempu Banyuwangi menyesalkan sertifikat miliknya yang dimasukkan dalam daftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019.
Sumaji, adalah salah satu warga Desa Sempu yang sertifikat miliknya masuk dalam program PTSL. Ia menceritakan, awalnya mengajukan sertifikat secara reguler dengan menyerahkan biaya 8.400.000 kepada salah satu oknum perangkat Desa berinisial HMS, pada tahun 2015 silam.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Namun, sertifikat yang sudah jadi bukan sertifikat dengan pengurusan secara reguler, melainkan sertifikat yang jadi adalah sertifikat yang masuk dalam program PTSL 2019. Ia pun mempertanyakan biaya yang sudah diserahkan. Pasalnya, apabila mengurus sertifikat tanah melalui PTSL Rp. 150.000. Sehingga ada selisih cukup banyak dari biaya yang disetorkan.
“Saya tahu kalau mengurus lewat PTSL biaya murah, hanya seratus lima puluh ribu rupiah. Maka dari itu, saya meminta untuk HMS untuk mengembalikan sisa biaya pengurusan sertifikatnya. Dikarenakan sertifikat yang sudah jadi bukan dari pengurusan reguler, melainkan PTSL yang biayanya hanya seratus lima puluh ribu rupiah. Seandainya dalam waktu dekat ini sisa uang pengurusan tidak dikembalikan, saya berencana untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib,” terangnya saat diwawancarai di rumahnya, Senin (10/8/2020).
Saat dikonfirmasi di kantornya terkait problem sertifikat yang pengurusannya lewat reguler menjadi PTSL, Kepala Desa Sempu Nanang Santoso mengaku pengurusan sertifikat tersebut sebelum dirinya menjadi kades. "Makanya saya tidak tahu pasti problem yang sebenarnya," paparnya.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
"Seandainya itu bukan program PTSL, masalah biaya pengurusannya dibicarakan atas kesepakatan dua belah pihak, karena pengurusan reguler melibatkan notaris," jelasnya.
Ia membenarkan bahwa menarik biaya yang sangat besar pada program PTSL tidak dibenarkan. "Karena itu sudah melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pihak badan pertanahan nasional (BPN). Dalam program PTSL pendaftar di Desa Sempu sebanyak 1.400, dengan verifikasi 1.310 sudah jadi, dan 90 masih dalam proses," imbuhnya. (gda/rev)
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
(Kepala Desa Nanang Santoso saat dikonfirmasi di kantornya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News