KEDIRI (BangsaOnline) - Pemerintah Kota Kediri dipastikan menolak izin dua perusahaan Jasa Investasi Keuangan yang beroperasi di Kota Kediri. Saat ini Pemkot telah mengirimkan surat penolakan izin tersebut.
Ada dua perusahaan investasi keuangan yang mengajukan Surat Izin Usaha ke Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri, yakni PT AFC dan PT GMP. Meskipun belum mengajukan izin mereka sudah melakukan operasi.
Kepala BPM Kota Kediri Hero Nusanto mengatakan, surat penolakan izin telah dikirimkan keperusahaan tersebut, dan surat tembusan dikirimkan ke Mapolresta Kediri dan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
“Yang pasti Pemerintah Kota Kediri menolak izin yang diajukan, dan surat telah kami kirimkan,” kata Hero pada Wartawan, Rabu (21/1).
Sementara, dengan maraknya investasi keuangan yang ada saat saat in, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri melakukan sosialisasi terhadap intansi terkait izin investasi keuangan ini.
Kepala OJK Kediri Bamabang Hermanto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting sebagai salah satu program edukasi perlindungan konsumen dalam investasi keuangan.
“Paling tidak mereka dapat mengerti investasi yang legal itu seperti apa, saat ini ada sekitar 656 perusahaan investasi yang tidak izin ke OJK, kalau diwilayah sini ada MMM itu juga,” terangnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini pihak OJK belum mendapatkan laporan dari korban Investasi yang tidak berijin ini, sehingga pihak OJK tidak bisa bertindak.
“Karena mereka izinnya tidak di OJK kami tidak bisa melakukan tindakan, namun jika ada masayarakat yang merasa dirugikan akan dilakukan penyelidikan dari OJK Pusat dan Bareskrim,” tandasnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News