Gerindra, Nasdem, dan PAN Gresik Pastikan Rekom DPP Sudah Sesuai PKPU 1/2020

Gerindra, Nasdem, dan PAN Gresik Pastikan Rekom DPP Sudah Sesuai PKPU 1/2020 Bakal paslon Qosim-Alif saat menerima rekom Gerindra, dan Gus Yani-Bu Min saat menerima rekom Nasdem.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Gresik memastikan rekomendasi (rekom) dari DPP sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 1 Tahun 2020 tentang pencalonan. Sehingga, rekom atau surat persetujuan tersebut bisa digunakan sebagai syarat mendaftarkan paslon di .

Adapun dalam PKPU tersebut menyebutkan ketentuan rekom, yakni harus dikeluarkan oleh DPP Parpol dalam bentuk formulir Model B.1-KWK Parpol. Kemudian, harus ditandatangani langsung oleh Ketua Umum (Ketum) atau sebutan lain di atas materai, dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) atau sebutan lain DPP Parpol.

Selanjutnya, surat persetujuan harus bercap atau stempel DPP Parpol, dengan posisi di tengah antara tanda tangan ketua umum dan sekjend.

Ketua DPD Nasdem Gresik, Syaiful Anwar memastikan kalau surat persetujuan (rekom) dari DPP untuk pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) sudah sesuai PKPU 1/2020.

"Rekom untuk Niat sudah sah diteken ketum bermaterai," ujar Syaiful Anwar usai penyerahan rekom kepada Niat kepada BANGSAONLINE.com, baru-baru ini.

Senada dikatakan Ketua DPC , Asluchul Alif. Ia juga memastikan bahwa surat persetujuan DPP untuk paslon Qosim-Alif sudah bermaterai dan sesuai ketetuan PKPU No.1/2020 lain.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO