GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Gresik memastikan rekomendasi (rekom) dari DPP sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 1 Tahun 2020 tentang pencalonan. Sehingga, rekom atau surat persetujuan tersebut bisa digunakan sebagai syarat mendaftarkan paslon di Pilbup Gresik 2020.
Adapun dalam PKPU tersebut menyebutkan ketentuan rekom, yakni harus dikeluarkan oleh DPP Parpol dalam bentuk formulir Model B.1-KWK Parpol. Kemudian, harus ditandatangani langsung oleh Ketua Umum (Ketum) atau sebutan lain di atas materai, dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) atau sebutan lain DPP Parpol.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Selanjutnya, surat persetujuan harus bercap atau stempel DPP Parpol, dengan posisi di tengah antara tanda tangan ketua umum dan sekjend.
Ketua DPD Nasdem Gresik, Syaiful Anwar memastikan kalau surat persetujuan (rekom) dari DPP untuk pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) sudah sesuai PKPU 1/2020.
"Rekom untuk Niat sudah sah diteken ketum bermaterai," ujar Syaiful Anwar usai penyerahan rekom kepada Niat kepada BANGSAONLINE.com, baru-baru ini.
Baca Juga: Awal Kampanye di Gresik, Cabup di Malaysia, Cawabup Umroh, Tim Yani-Alif Terus Bergerak
Senada dikatakan Ketua DPC Gerindra Gresik, Asluchul Alif. Ia juga memastikan bahwa surat persetujuan DPP untuk paslon Qosim-Alif sudah bermaterai dan sesuai ketetuan PKPU No.1/2020 lain.
"Saat kami terima rekom itu sudah sesuai PKPU 1/2020," ungkap Alif kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (13/8).
Menurut Alif, rekom itu yang nantinya akan dipakai untuk mendaftar sebagai peserta Pilbup Gresik 2020 di KPU pada 4-6 September. "Ya, rekom sesuai formulir Model B.1-KWK Parpol itu nantinya yang kami gunakan untuk mendaftar di KPU," terang Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
Baca Juga: Susunan Pimpinan DPRD Gresik: Gerindra Tunjuk Dawam, Golkar Tunjuk Nurhamim
Sementara Sekretaris DPD PAN Gresik, Faqih Usman juga mengungkapkan bahwa surat persetujuan dari DPP untuk Gus Yani dan Bu Min sudah sesuai ketentuan PKPU 1/2020 dengan formulir Model B.1-KWK Parpol. Surat itu diserahkan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) di rumah dinas Jakarta, belum lama ini.
"Karena ketentuan PKPU seperti itu. Rekom dengan formulir Model B.1-KWK Parpol yang kami pakai untuk daftarkan paslon Niat di KPU," terangnya.
Faqih juga memastikan bahwa rekom DPP PAN untuk pasangan Niat tak akan berubah lagi. "Sudah fix, dan sah," pungkasnya.
Baca Juga: Hadir di Rakorcab Gerindra Gresik, ini Janji Yani-Alif Jika Menang dalam Pilkada 2024
Selain Gerindra, Nasdem, dan PAN, belum bisa dipastikan apakah rekom parpol lain di Gresik sudah sesuai ketentuan PKPU 1/2020. Sehingga, rekom parpol masih bisa berubah sebelum pendaftaran paslon di KPU pada 4-6 September. Sejauh ini kondisi perpolitikan di Kabupaten Gresik masih sangat dinamis. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News