SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggerebek sebuah klub malam 'Red Seven' yang berada di Jl. Manukan Kulon No. 74 karena melanggar Perwali 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease-19 di Kota Surabaya.
Red Seven dinilai melanggar aturan jam malam sebagaimana tertuang dalam Perwali 33 Tahun 2020. Yakni, setiap aktivitas usaha hiburan malam dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00.
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Dari pantauan di lokasi, tampak sejumlah petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya mendatangi Red Seven yang dikategorikan sebagai Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
"Ditemukan telah melakukan pelanggaran, yakni melakukan operasional kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf j. Untuk saat ini agar mematuhi aturan yang telah diatur oleh Pemerintah untuk tempat usaha, untuk tutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar salah satu petugas yang ikut merazia, Sabtu (15/8/2020) malam.
Baca Juga: Darurat Pengemudi Mabuk di Surabaya, Polisi Gelar Razia
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya, langsung menempelkan stiker pelanggaran di Red Seven. (nf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News