KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aksi pelemparan petasan di rumah Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno, Minggu (16/8) dini hari, yang menyinggung nama NU, mendorong Pengurus Cabang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri, untuk mengambil sikap. LPBH NU membuat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Imam Mokhlas S.H., M.H. dan Sekretaris Taufiq Dwi Kusuma, S.H.
Taufiq Dwi Kusuma kepada BANGSAONLINE.com mengungkapkan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan polisi, alat bukti yang ditemukan berupa petasan berbentuk tabung dengan diameter 6-7 Cm dan panjang sekitar 80 Cm.
Baca Juga: Tanggulangi Banjir di Banyakan dan Grogol, DPUPR Kabupaten Kediri Normalisasi Sungai
Terkait adanya pesan ancaman yang mencatut NU, Taufiq menilai hal itu merupakan bentuk teror atas nama Nahdlatul Ulama (NU).
"Sungguh sangat memprihatinkan kita semua, khususnya bagi warga jam’iyah Nahdlatul Ulama. Dan dalam aksi teror tersebut juga berkembang isu liar yang mencoba membenturkan dan memaksa Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Kediri ditarik dalam situasi politik," kata Taufiq.
"Dan, tentunya aksi teror itu juga merusak situasi perayaan HUT Republik Indonesia yang ke-75 di wilayah Kabupaten Kediri," kata Taufiq, Minggu (16/8).
Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri
Menyikapi aksi teror tersebut, PC LPBH NU Kabupaten Kediri, menyatakan sikap:
1. Teror dan tindak kekerasan dalam bentuk apapun dapat dipastikan bukan wujud sikap dari jam’iyah Nahdlatul Ulama;
2. Mengajak seluruh jam’iyah Nahdlatul Ulama Kabupaten Kediri untuk tetap tenang, patuh, dan tunduk pada organisasi Nahdlatul Ulama dan fatwa para masyayikh;
Baca Juga: Bupati Kediri Kirim Tim Lintas OPD Dampingi Korban Selamat Percobaan Bunuh Diri di Ngancar
3. Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Kediri, tetap komitmen pada politik keumatan di atas semua golongan ahli sunnah wal jama’ah;
4. Meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kejahatan teror tersebut hingga ke akar-akarnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News