Bebas di Hari Kemerdekaan RI, Samsuri Berniat Buka Usaha dan Mengajar Ngaji

Bebas di Hari Kemerdekaan RI, Samsuri Berniat Buka Usaha dan Mengajar Ngaji Samsuri (35), WBP Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban yang menerima remisi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com – Samsuri (35), warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban setelah menerima remisi dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bersama 131 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya, dirinya merupakan satu-satunya napi yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi selama 2 bulan. Dirinya mengaku bersyukur setelah menerima materi dan dinyatakan bebas.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban

"Alhamdulillah senang, telah menerima remisi dan dinyatakan bebas," ujar WBP yang telah menjalani masa penahanan selama setahun di Lapas Tuban tersebut, Senin (17/8).

Setelah benar-benar kembali kemasyarakatan, dirinya bertekad akan membuka usaha untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Di samping itu, pria tiga anak ini bertekad akan membuka lapangan usaha sendiri saat di masyarakat.

Ilmu pesantren atau agama yang selama ini didapat ketika berada di dalam lapas, akan diajarkan kepada anak-anak di lingkungan sekitar rumahnya.

Baca Juga: Lapas Tuban Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Awali Pembangunan Dapur Sehat

"Selama di lapas ikut belajar ngaji, sedikit ilmu ini akan saya abdikan kepada anak-anak di sekitar rumah," imbuhnya.

Kalapas Tuban Siswarno mengatakan, dalam peringatan HUT RI ke-75 tahun ini, Lapas Tuban memberikan remisi kepada 132 WBP. Dengan rincian, 130 menerima Umum I (RU I) atau pengurangan masa tahanan 1-6 bulan, dan sebanyak 2 orang menerima Umum II, termasuk Samsuri yang dinyatakan bebas.

"Tahun ini sebanyak 132 WBP mendapat remisi, 2 WBP menerima RU II dan 1 langsung bebas," tuturnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas IIB Tuban Ikuti Peringatan Maulid Nabi 1446 H

Sekadar informasi, WBP yang menghuni di Lapas Kelas IIB Tuban sebanyak 269 orang dengan rincian 213 narapidana dan 56 tahanan. 

Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (Buku Catatan Pelanggaran Disiplin) serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO