JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sebulan berlalu pasca diusulkannya Hak Menyatakan Pendapat (HMP), DPRD Jember akhirnya sudah menyelesaikan telaah dari ahli tata negara soal naskah yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, berkas HMP tersebut tinggal melengkapi kekurangan. "Masih kita siapkan berkas dan dokumen lainnya," ujarnya, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
Ia menjelaskan, berkas yang masih dalam proses di antaranya tentang SK HMP yang diajukan oleh anggota, dan nantinya akan diserahkan kepada pimpinan dan dirapatkan bersama pimpinan lainnya.
"Ya, kan masih nunggu SK HMP yang dari anggota," tuturnya.
Untuk penyerahan berkas tersebut, Itqon secara pribadi memiliki target pada bulan ini diserahkan. Tetapi, masih menunggu hasil komunikasi dan rapat dari pimpinan DPRD lainnya.
Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
"Saya pribadi sih kalau bisa bulan ini sudah diserahkan ke MA, tapi harus dirapatkan dulu," imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk pengiriman berkas ini tidak ada batasan waktu. Namun, setelah diserahkan kepada MA, ada waktu 30 hari untuk memutuskan apakah dikabulkan atau tidak. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News