KPU Sumenep Belum Tentukan Sikap Terkait Pilbup 2015

SUMENEP (BangsaOnline) - Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Perpu No 2 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi undang-undang (UU). Namun Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, masih belum melakukan perancanaan mikanisme pelaksanaan pimilikan kepala daerah (pilkada) 2015 mendatang.

Pasalnya, meskipun DPR RI telah meresmikan jika pilkada akan dilangsungkan secara serentak, namun KPU pusat hingga saat ini masih belum mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga: 680 Orang di Sumenep Sudah Mendaftar Sebagai PPK

”Karna PKPU masih belum, maka kami masih belum bisa menetukan sikap, termasuk penyusunan tahapan pilkada mendatang,” kata Ketua Komisioner A. Warits

Menurut Warits pelaksanaan pimilihan kepala daerah tahun ini berbeda dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya. Jika pelaksaan pilkada sebelumnya semua tahapan dipasrahkan kepala KPU Daerah, namun saat ini KPUD murni hanya menjadi pelaksana. Sementara semua tahapan dilakukan oleh KPU Pusat.

”Makanya kami masih menunggu PKPU. Karena PKPU itu akan menjadi acuan kami selanjutnya nanti,” ungkapnya

Baca Juga: KPU Sumenep Mulai Lakukan Perakitan Kotak Suara Pemilu 2024

Hanya saja sebagai persiapan awal, semua Komisioner KPUD terus menjalin koordinasi dengan sejumlah komisionr KPU, baik ditingkat provinsi maupun KPU Pusat.

”Kita besok (hari ini) diundang oleh KPU Jatim untuk melakukan koordinasi dalam rangka melaksanakan pemilihan langsung ini,” terangnya.

Menurut Warits, prinsipnya , sudah siap melakukan pemilihan langsung. "Sebelum disahkan Perpu menjadi UU, kami sudah siap melaksanakan pilkada,” terangnya

Baca Juga: Persiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Sumenep Gelar FGD

Bahkan saat ini telah usai menggelar beberapa kali rapat internal untuk membahas pra-persiapan pilkada. Termasuk menyusun estimasi anggaran yang dibutuhkan.

”Jika pelaksanaan pilkada langsung, diperkirakan Rp 43 miliar,” terangnya

Sementara Pemkab Sumenep telah menyiapkan dana sebesar Rp 25 miliar untuk kepentingan pilkada langsung.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu di Sumenep Kembali Peringatkan Parpol soal ini

Untuk diketahui, masa Jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO