KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Saling lapor ke polisi terjadi antara Kades Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Muji Damai dengan warganya. Setelah menggugat Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Muji Damai juga melaporkan lima warganya ke Polda Jatim, atas perbuatan pidana pencemaran nama baik.
Lima warga Desa Bendosari, Kecamatan Kras, yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur tersebut merupakan empat warga Dusun Bendosari, yaitu Siti Khotijah warga RT 09 RW 03, Munir RT 06 RW 06, Sukarti RT 03 RW 01, dan Ismail Al Soedarmadi RT 04 RW 02. Serta Simpen, warga RT 06 RW 05 Dusun Kromasan.
Baca Juga: Namanya Dicatut untuk Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Hati-hati dan Waspada
Menurut Tim Advokat Kades Bendosari, Muji Damai, Syaiful Anwar, S.H., M.H., Suwandi, S.H., dan Sutrisno, S.H., laporan ke Polda Jatim tersebut terpaksa dilakukan lantaran kliennya dicemarkan nama baiknya dengan cara dituduh telah menipu dan menggelapkan akta tanah.
"Perlu diketahui, bahwa proses pembuatan akta tanah itu bukanlah merupakan akhir dari bukti kepemilikan tanah, tetapi hanya salah satu alat untuk menjadikan Sertifikat Hak Milik sebuah tanah. Dan kalau ada warga mengurus sertifikat kemudian sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, lalu di mana letak penipuan atau penggelapannya?," kata Syaiful Anwar, S.H., Kamis (20/8).
Anehnya, lanjut Advokat anggota Peradi ini, sertifikat dari lima orang tersebut sudah diserahkan sejak dahulu. Namun, mereka baru melaporkan Muji Damai ke Polres Kediri dengan dugaan penipuan dan penggelapan, baru-baru ini.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
"Sertifikat milik lima warga itu sudah diserahkan kepada masing-masing sejak lama, sebelum pelaksanaan Pilkades Bendosari digelar, anehnya mereka koq melakukan pelaporan seperti itu. Sebenarnya apa motif pelaporan mereka," tanyanya.
Ditambahkan Syaiful Anwar, akibat laporan warga tersebut, kliennya merasa dirugikan, dan nama baiknya telah dicemarkan. "Kalau dipikir secara nalar bahwa klien saya telah melakukan penipuan kepada warga, maka tidak mungkin dia terpilih kembali untuk jabatan kedua kalinya. Buktinya pada Pilkades kemarin beliau terpilih lagi," tegasnya.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Jadi Tuan Rumah Monev Kanwil Jatim
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Bendosari Muji Damai dan Camat Grogol berinisial SH dilaporkan ke Polres Kediri oleh warganya. Muji Damai diduga melakukan tindak pidana kasus penipuan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Bahkan Satreskrim Polres Kediri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatreskrim AKP Gilang Akbar mengatakan penetapan kedua tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara. "Keduanya sudah kami tetapkan (menjadi) tersangka," kata AKP Gilang, Selasa (11/8/2020) lalu.
Dikatakan AKP Gilang, kedua tersangka itu terjerat kasus penipuan pembuatan akta jual beli (AJB). Peristiwa itu terjadi pada tahun 2016. Saat itu Desa Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri mendapat program prona dalam pengurusan Pembuatan Akta tanah Jual beli.
Baca Juga: Audiensi Dengan BIG, Menteri Nusron Perkuat Kolaborasi Percepatan RTR dan PTSL
"Tersangka MD Kades ini setelah dari kantor BPN Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi terkait dengan akan adanya program prona tersebut," terang AKP Gilang Akbar.
Setelah melakukan sosialisasi, lanjut AKP Gilang, ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia untuk menampung para warga yang akan mendaftar dan mengumpulkan persyaratan.
Jika ada pemohon yang kekurangan persyaratan berupa akta tanah, maka langsung berhubungan dengan Kades. "Bagi pemohon yang kurang persyaratan menyerahkan sejumlah uang yang nominalnya ditentukan oleh tersangka Muji Damai sebesar 1 persen dari nilai harga jual tanah yang dimiliki," tutur AKP Gilang.
Baca Juga: Paparkan Program 100 Hari Kerja saat Raker, Nusron: 119 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar
Lanjut AKP Gilang, setelah menerima uang dari pemohon, Muji Damai kemudian menyerahkan kepada SH selaku PPATS, yakni mantan Camat Kras yang kini menjabat sebagai Camat Grogol. "Tersangka SH sebagai jasa dalam pembuatan akta tanah tersebut meminta 1 persen," beber AKP Gilang.
Namun pada tahun 2017, di Desa Bendosari tidak mendapat kuota program prona. Tetapi pada tahun 2018 mendapat program PTSL. Yang mana dalam persyaratan pengurusan sertifikat tanah tersebut, akta tanah bukan merupakan syarat mutlak karena bisa diganti dengan surat keterangan penguasaan tanah.
Masih menurut AKP Gilang Akbar, pada tahun 2019 sertifikat tanah milik warga hampir semuanya jadi. Namun selama ini warga tidak pernah tahu dan tidak mendapat salinan terkait pengurusan akta tanah yang pernah diurus melalui tersangka MD.
Baca Juga: Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Wujud Pemkab Kediri Percepat Legalitas Hak Aset Milik Warga
"Warga merasa tersangka MD ini tidak pernah menguruskan akta tanah yang diajukan warga tersebut, sehingga dari kejadian tersebut SK dan warga lainnya merasa dirugikan kurang lebih mencapai Rp 25 juta. Barang bukti yang sementara ini disita yaitu 3 bendel fotokopi warkah (warkah berasal dari kalimat Belanda “Waarmerkh” yang artinya “Tanda”, pengertian ini merujuk pada pengertian surat yang telah ditandai atau bukti bahwa telah diperiksa oleh pejabat yang berwenang-red) atas nama SK, SP, dan SK," ucapnya.
Selain itu, petugas juga menyita 2 bendel dokumen berisikan akta jual beli antara ahli waris almarhum MS dengan IM yang sudah ditandatangani para pihak dan belum ditandatangani PPATS serta tidak ada nomor register.
"Kami menyita 1 bendel buku catatan yang berisi pengajuan akta tanah dan 1 bendel buku register nomor akta tanah Kecamatan Kras," pungkas AKP Gilang Akbar. (uji/rev)
Baca Juga: Warga Lumajang Ingin Program PTSL Berlanjut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News