SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilwali Surabaya 2020 berakhir sesuai schedule pada 13 Agustus 2020 kemarin. Tapi Bawaslu Kota Surabaya masih menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih menempel sticker coklit pada 14 Agustus lalu. Peristiwa penempelan itu terjadi di Bratang Wetan, Kelurahan Ngagel Rejo.
Temuan ini diungkap Hadi Margo, Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesain Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kota Surabaya. Ia mengaku melihat langsung atau memergoki sendiri saat melakukan audit coklit serentak (14/8) pekan lalu, mengecek rumah-rumah yang belum tertempel sticker (form A.A.2.KWK).
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
"Sehingga temuan itu dituangkan dalam form A hasil pengawasan. Dan kami kemarin Rabu (19/8) siang mengundang dan meminta keterangan KPU, PPK Wonokromo, PPS Ngagel Rejo, dan PPDP TPS 50. Karena audit coklit kita ini sampai 21 Agustus kan. Jadi proses tersebut masih jalan dan memproses itu kan belum tentu pelanggaran. Karena ini kan pengawasan melekat. Jika tidak ada tindak lanjut, kita bawaslu nanti dianggap melakukan pembiaran," tegas Hadi kepada bangsaonline.com, Kamis (20/8).
(Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diduga menempel sticker coklit pada 14 Agustus lalu di Bratang Wetan Kelurahan Ngagel Rejo. foto: ist/ bangsaonline.com)
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
Namun KPU yang diwakili Naafilah Astri Swarist, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya, belum menandatangani berita acara undangan dan pemanggilan Bawaslu itu.
"Ya, katanya Bu Naafila masih ada kegiatan di KPU. Janji malam datang, tapi masih berhalangan hadir karena kesibukannya. Tapi berita acara tersebut harus ditanda tanganinya," ungkap Hadi.
Selama kegiatan pengawasan audit coklit, Bawaslu mendapati fakta, yaitu ditemukan 14.911 pemilih yang memenuhi syarat, tapi tidak dilakukan pencocokan dan penelitian oleh PPDP.
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Sekadar diketahui, pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dimulai sejak 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. (nf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News