SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pencabutan laporan kasus dugaan penyimpangan bantuan untuk penanaman kedelai di Kepulauan Kangean dan daratan Sumenep, terus memantik protes sejumlah kalangan.
Kali ini, pengacara kawakan Azam Khan ikut angkat bicara terhadap kasus senilai kurang lebih Rp 30 miliar tersebut. Pria yang kerap tampil di program Indonesia Lawyer Club (ILC) salah satu televisi swasta ini menyarankan kepada penyidik, dalam hal ini Polda Jatim, agar berhati-hati terhadap pencabutan laporan kasus korupsi.
Baca Juga: Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya
“Karena kasus korupsi itu adalah musuh Negara, uang rakyat, dan dapat atensi yang serius pemerintah. Kasus yang diduga kuat atau kental dengan korupisi tidak bisa dicabut oleh pelapor. Jika kasus tersebut dicabut, itu bertanda ada something wrong, ada sesuatu yang perlu dipertanyakan dengan seirus juga. Jangan-jangan pelapor terima sesuatu, ada gratifikasi. Siapa dalangnya harus jelas,” katanya, Kamis (20/08) kepada BANGSAONLINE.com.
Menurut Azam, yang perlu dipertanyakan adalah pencabutnya. Sebab, kata Azam, alasan pencabutan laporan itu harus jelas. "Pencabutan atas perkara itu jangan main-main dan jangan dianggap sepele. Sebab pencabutnya bisa juga dijerat kepada kasus korupsi," cetusnya.
Lanjut pria kelahiran Sumenep ini, kasus korupsi adalah kasus exception atau kasus pengecualian yang tidak bisa dicabut dengan mudah atau dengan serta merta. Oleh karena itu, Azam mewanti-wanti kepada pihak Polda Jatim.
Baca Juga: Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
“Jika Polda menghentikan kasus tersebut, itu Polda konyol namanya. Dan kepada media, harus terus tetap mengawal kasus tersebut hingga kebenaran itu terbuka,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah seorang penyidik pada kasus tersebut, Panit I Ditreskrimsus Perbankan Polda Jatim, Sigit, membenarkan pencabutan kasus itu oleh pelapor. “Betul Bapak, kasus itu telah dicabut oleh pelapor,” terangnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (11/08) lalu.
Diberitakan sebelumnya, pencabutan laporan itu diketahui setelah sejumlah warga Sumenep dan LSM mendatangi Polda Jatim untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. (aln/rev)
Baca Juga: Soal Pungli, Disdik Sumenep Anggap Selesai, Inspektorat Pastikan Kasusnya Lanjut Terus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News