SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap ASN yang dilakukan oleh oknum pengawas SD di Kepulauan Sumenep, Ach Surahman, untuk kenaikan pangkat, dihentikan oleh penyidik Polres Sumenep.
Hal ini disampaikan Makhtub Syarif selaku pelapor kasus tersebut. Ia mengetahui bahwa kasus itu dihentikan setelah mempertanyakan perkembangan laporan kepada penyidik.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
"Tanggal 4, Jum'at kemarin, saya datang kembali kepihak penyidik untuk memepertanyakan 'nasib' laporan kami yang sudah empat atau lima bulan lamanya. Sebab, penyidik belum menetapkan tersangka, baik pemberi maupun penerima suap yang keduanya adalah PNS," ungkapnya.
"Padahal Surahman terang-terangan menjadi calo kenaikan pangkat dengan memungut uang jutaan rupiah," ungkapanya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu, (6/10/2024).
Mestinya, kata Makhtub Syarif, polisi tidak terburu-buru menghentikan kasus itu dengan alasan terduga pelaku telah mengembalikan uang hasil pungutannya kepada korban.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
"Pertanyaannya sekarang, apakah saudara Suratman lepas dari jerat hukum karena dengan alasan telah mengembalikan uaangnya kepada H. Syahran (korban)? Mestinya tidak begitu dong," ujar Syarif.
Untuk itu, pihaknya besama dengan aktivis pendidikan dan aktivis penegakan hukum bakal terus mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut kepada penyidik kepolisian.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan besurat kembali untuk memepertanyakan nasib pengaduan yang sudah empat bulan belum ada kejelasannya. Kami juga akan melayangkan surat ke Polda Jatim," katanya.
Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?
Dikonfirmasi, Hariyanto, penyidik yang menangani kasus tersebut, mengatakan bahwa kasus terebut tidak memenuhi unsur korupsi, melainkan hanya penipuan biasa.
"Kasus yang dilaporkan oleh saudara Bapak Makhtub Syarif adalah penipuan, dan kasus kitu harus dilaporkan kembali ke tindak pigdana umum," terangnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News