Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H

Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H Achmad Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) sepanjang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Langkah ini diambil guna memberikan ruang bagi pegawai untuk menjalankan ibadah tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut dipayungi oleh Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jam Kerja ASN. Dalam regulasi ini, total jam kerja efektif bagi para abdi negara ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu.

, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa aturan baru ini berlaku menyeluruh bagi seluruh lingkungan pemerintah daerah, baik untuk instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.

“Jam kerja efektif itu berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah selama Ramadhan,” ujar Bupati Fauzi pada Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, perangkat daerah dengan lima hari kerja masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00 WIB untuk hari Senin-Kamis. Sementara istirahat selama 30 menit, 12.00 – 12.30 WIB.

Untuk Jumat dimulai dengan Senam Kebugaran Jasmani (SKJ) pukul 06.00 WIB dan pulang pukul 10.30 WIB.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO