BangsaOnline-Polres Jakarta Selatan melalui Kasat Narkoba
AKB Hando Wibowo Sik Msi membenarkan penangkapan gitaris Padi, Ari Tri
Sosianto. Pihaknya menangkap Ari di sebuah studio musik di kawasan Pisangan,
Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (22/1/2015).
"Ditangkap Kamis 03,00 WIB, TKP di studio musik lantai 2, blok L1,
Pisangan, Ciputat," katanya.
"Yang bersangkutan berdasarkan data, KTP, mengaku bernama Ari Tri
Sosianto, Bogor, Swasta, pengakuan grup band Padi," lanjutnya.
Ari kini juga menjadi sound enginering untuk Musikimia. Band tersebut diisi
oleh tiga personel Padi, di antaranya, Fadly, Yoyo dan Rindra.
Ini untuk kedua kalinya personel Padi ditangkap. Pada 27 Februari 2011, drummer
Yoyo juga pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Saat ditangkap Ari baru saja membeli narkoba dari salah seorang bandar. Pria
berusia 40 tahun itu membelanjakan uangnya senilai Rp 1,6 juta.
"Sehari sebelumnya, beliau membeli barang tersebut seharga Rp 1,6
juta," ujar Hando.
Dari uang sebesar itu, Ari mendapatkan beberapa paket sabu dari sang bandar.
Ari diketahui telah mengkonsumsi beberapa paket sabu, sedangkan sisanya
dijadikan alat bukti oleh polisi.
"Alat bukti sepaket sabu, perangkat bong, sisa isap pakai, korek
api," jelas Hando.
Kemudian Polres Jakarta Selatan merilis Ari 'Padi' setelah
ditangkap. Saat menemui awak media, Ari acungkan salam metal.
Ari tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia juga terlihat memakai
penutup wajah dan berkacamata.
Dia dirilis bersama satu orang lainnya bernama Sohimin. Sebelumnya, polisi
ternyata telah menangkap Sohimin yang diduga sebagai pemasok narkoba gitaris
Padi itu.
Ari ditangkap pada dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (22/1). Polisi
menangkapnya di sebuah studio musik di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Selain itu, polisi juga menganggap penangkapan itu mirip dengan kasus Fariz RM
di kawasan Bintaro.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News