PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Muspika Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, terus melakukan giat patuh protokol kesehatan, salah satunya seperti penggunaan masker. Kali ini, operasi masker tersebut dilaksanakan di depan Markas Koramil Rembang, Kamis (27/8/2020).
Operasi masker tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan penerapan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Nomor 35 Tahun 2020.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Kapolsek Rembang, AKP Sariyanto dalam patroli tersebut mengajak masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi. Seperti selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Ia juga mengingatkan masyarakat Rembang agar menjaga kesehatan tubuh dengan meminum vitamin dan probiotik. "Kita sebagai manusia biasa yang tinggal dan hidup hanya bisa memohon dan selalu berdoa supaya pandemi Covid-19 ini cepat berakhir," ujar AKP Sariyanto.
Ia menjelaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan agar masyarakat Rembang lebih disiplin terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
"Juga sebagai upaya agar masyarakat menyadari, bahwa pandemi Covid-19 masih berjalan bahkan menyebar," jelasnya.
Sementara itu, Danramil Ahmad Safi'i berharap dengan adanya giat ini, masyarakat Rembang selalu patuh terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Ia menegaskan, sanksi akan diberikan kepada pelanggar yang tidak memakai masker, di antaranya membersihkan sarana fasilitas umum, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan sanksi lainnya yang berlaku.
"Semua itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Pasuruan," tukasnya. (ard/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News