KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020, diputuskan dilakukan di RS Saiful Anwar, Malang. Hal tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, setelah rekomendasi dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) daerah turun.
“Jadi ini pengaturan ya, karena ada 19 KPU Kota/Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan. Sedangkan untuk rumah sakit tipe A di Jawa Timur Rumah ada 3, yaitu RS Dr. Soetomo Surabaya, RS AL Surabaya dan RS Saiful Anwar Malang,” kata Anwar Ansori, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sabtu (29/8).
Baca Juga: Pesan Pj Wali Kota Kediri saat Buka Sosialisasi Antikorupsi
Menurut Anwar, tahapan pemeriksaan tes kesehatan mulai dilaksanakan 4-11 September 2020. Teknis pelaksanannya, selain menyangkut pemeriksaan kesehatan, jasmani dan rohani, juga dilaksanaan tes anti narkoba.
"Karena itu, dalam hal ini KPU Kabupaten Kediri telah menggandeng IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Himsi (Himpunan Mahasiswa S1 Sistem Informasi), serta BNN Kabupaten Kediri," terang Anwar.
Karena masih dalam situasi pandemi, masih kata Anwar, maka sehari sebelum pemeriksaan kesehatan, bagi bakal calon bupati terlebih dahulu diwajibkan untuk mengikuti tes swab. Peraturan ini diatur dalam draft perubahan PKPU Nomor 6 terkait penyelenggaraan Pemilu di masa pandemi.
Baca Juga: Langkah Pj Wali Kota Kediri Tingkatkan Predikat Kota Layak Anak
Itu nanti sehari sebelum pemeriksaan ada swab. Ketika nanti negatif, dilanjut untuk pemeriksaan. Apabila nanti positif, maka ini harus isolasi dulu 14 hari. Setelah dinyatakan negatif akan dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Anwar Ansori.
“Hendaknya partai politik mempersiapkan terlebih dahulu kesehatan bagi bakal calon yang akan diusung. Semisal, bakal calon bisa dilakukan swab atau rapid test secara swadaya terlebih dahulu untuk memastikan yang bersangkutan bebas covid. Selanjutnya harus mengurangi itensitas bertemu dengan banyak orang, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penularan,” tambahnya.
Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, berpesan kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri untuk mempersiapkan diri. Ia meminta agar peserta bisa datang lebih awal, agar pelaksanaan tes tidak sampai larut malam.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Sementara itu, sesuai jadwal, pendaftaran calon akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020 di Gedung Bagawanta Bhari. Waktu pendaftaran pada tanggal 4-5 September 2020 pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 - 24.00 WIB.
Untuk syarat pencalonan jalur politik partai, dilakukan dengan ketentuan partai politik / gabungan partai politik yang mengusung paslon, minimal memperoleh 10 kursi di DPRD Kabupaten Kediri atau memiliki suara sah minimal 230.920 suara. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News