GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wabup Gresik, Moh. Qosim merupakan satu di antara wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Mengacu ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijabarkan mengenai kewajiban cuti bagi petahana di luar tanggungan negara.
Di UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Ayat (3) Huruf b dan Huruf c dapat diberikan cuti. Lalu kapan calon petahana harus melakukan cuti?
Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Sesuai ketentuan UU Pemilu tersebut, bahwa petahana maupun calon lain dinyatakan sebagai peserta pemilu setelah mendaftar di KPU pada 4-6 September 2020 dan ditetapkan pada 23 September 2020 sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.
Dengan begitu, calon petahana (incumbent) sudah wajib cuti di luar tanggungan negara setelah penetapan. Sejak cuti itu, petahana harus menanggalkan semua fasilitas dinas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas dinas lain.
Wabup Gresik, Moh. Qosim mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengajukan cuti. Langkah ini sebagai konsekuensi dirinya running pada Pilbup Gresik 2020.
Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
"Sudah ajukan cuti," ungkap wabup kepada BANGSAONLINE.com usai mengikuti pelantikan pengurus Abpednas Kabupaten Gresik di Gedung DPRD Gresik, Sabtu (29/8/2020) kemarin.
Wabup Qosim mengaku bahwa saat ini dirinya tengah menunggu regulasi dari KPU. Sebab, ketentuannya petahana cuti setelah ditetapkan menjadi peserta pilkada oleh KPU. "Cuti masih nunggu ketentuan di KPU. Sebab, cuti setelah penetapan di KPU pada 23 September," ujar Ketua DPC PKB Gresik ini.
Sebagaimana diketahui, petahana harus cuti di luar tanggungan negara selama 71 hari dalam masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Hal ini sesuai tahapan Pilkada 2020, dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020, setelah petahana ditetapkan sebagai peserta Pilkada pada 23 September 2020. (hud/zar)
Baca Juga: Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News