Hak Karyawan Diabaikan, Komisi A Minta Persoalan di 4 Perusahaan Segera Diselesaikan

Hak Karyawan Diabaikan, Komisi A Minta Persoalan di 4 Perusahaan Segera Diselesaikan Perwakilan DPC FSPSI saat menyampaikan permasalahan yang dialami karyawan di 4 perusahaan.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Kota Batu memberikan atensi terhadap nasib puluhan karyawan di 4 perusahaan yang saat ini masih terkatung-katung, khususnya terkait penerimaan hak. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini minta kepada para pengusaha untuk memenuhi kewajibannya kepada para karyawannya.

Sekadar diketahui, 4 perusahaan yang masih bermasalah dengan para karyawannya itu antara lain Pengembang Perumahan Panderman Hill, SPBU Pandanrejo, Hotel Jambu Luwuk, dan Songgoriti Resort. Sebagian karyawan dirumahkan tanpa pesangon dan sebagian upahnya tidak dibayar berbulan-bulan.

"Saya berharap para pengusaha segera menyelesaikan kewajibannya. Penuhi dan selesaikan hak-hak karyawan secara bijak dan legawa. Kasihan mereka yang tidak dibayar berbulan-bulan dan dirumahkan," ujar Bambang Sumarto, Wakil Ketua Komisi A, Kamis (3/8) siang.

Menindaklanjuti persoalan karyawan di 4 perusahaan itu, Rabu (2/9) kemarin Komisi A telah mengadakan hearing dengan DPC FSPSI dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP dan Naker) Kota Batu. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan titik temu dan akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan.

"Komisi A akan tetap membantu karyawan untuk menyelesaikan apa yang terjadi di lingkungan pekerjaannya, serta memperjuangkan hak-hak mereka," tegas Bambang yang juga politikus Partai Golkar ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO